Sukses

Banteng Ketaton di Tengah Pemecatan Jokowi dan Gibran dari PDIP

Latar belakang bergambar banteng mata merah menyala ikut meramaikan suasana pengumuman pemecatan Jokowi dan Gibran. Tampak sejumlah elite PDIP ikut bergabung dalam pembacaan pengumuman itu.

Liputan6.com, Jakarta - PDI Perjuangan resmi memecat Presiden RI ke-7 Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai. 

Pengumuman itu dibacakan langsung oleh Ketua Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dengan didampingi oleh puluhan kader elite PDI Perjuangan terdiri dari para ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD), para pengurus DPP dan sejumlah elite yang hadir. 

Dari sejumlah petinggi partai itu, tampak empat elite yang duduk mendampingi Komarudin Watubun saat membacakan pengumuman pemecatan, keempatnya yaitu, Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dan Ketua DPP PDIP Said Abdullah, Bendahara Umum Olly Dondokambey.

Saat surat keputusan tersebut dibacakan, seluruh kader elite kompak mengenakan seragam merah. Suasana 'merah' tampak makin terasa dengan adanya latar belakang bergambar banteng berwarna putih dengan mata merah dan tertusuk banyak anak panah.

Gambar banteng yang terkesan seram itu tampak lebih menarik dengan latar bendera merah putih yang seolah tengah berkibar. 

Banteng tertusuk anak panah ini memang sempat muncul beberapa kali dalam sejumlah momen kegiatan-kegiatan besar PDI Perjuangan. Salah satunya muncul pada momen Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDI Perjuangan yang digelar di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2024, dalam bentuk patung. 

Patung banteng yang badannya terkena panah ini sempat menjadi pusat perhatian ribuan peserta Rakernas. Patung tersebut merupakan karya dari Badan Kebudayaan Nasional (BKN) PDIP.  Patung itu diberi nama 'Banteng Tegar Walau Dipanah'.

Keberadan patung itu bahkan sempat mendapat perhatian lebih dari Sang Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Selama kurang lebih 3 menit, Megawati tampak menyaksikan Patung Banteng tersebut saat berkeliling area Rakernas. 

 

2 dari 5 halaman

Banteng Ketaton Simbol Perlawanan

Selain itu, gambar banteng tersebut juga melekat pada istilah Banteng Ketaton. Istilah itu muncul berupa gambaran seekor banteng yang tampak marah. Mata melotot, hidungnya mendengus seolah siap menerjang siapa saja. 

Banteng Ketaton juga menjadi perwujudan monumen mengenang perjuangan para pahlawan dalam mengusir penjajah pada Agresi Militer Belanda I tahun 1947 yang saat ini berdiri di Madiun, Jawa Timur. Karya tersebut dikenal sebagai salah satu monumen publik pertama yang dikerjakan pematung perempuan, Trijoto Abdullah, yang merupakan adik seniman Basoeki Abdullah. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah banteng ketaton dapat diartikan banteng yang luka terkena senjata sebagai simbolisasi sikap melawan atau mempertahankan diri dengan gigih.

Namun menurut pepindhan dalam Bahasa Jawa, bantgeng ketaton tidak hanya berarti  perlawanan dengan gigih, tapi juga berani mati, tanpa rasa takut, tandang nggegirisi ora wedi sapa-sapa.

Peribahasa banteng ketaton juga pernah digunakan Bung Karno (Presiden Sukarno untuk pidato) untuk pidato, menyemangati rakyat yang berjuang dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

3 dari 5 halaman

PDIP Umumkan Pemecatan Jokowi

Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun mengumumkan pemecatan Joko Widodo atau JokowiGibran Rakabuming Raka, dan Bobby Afif Nasution. Surat pemecatan dibacakan di hadapan seluruh jajaran PDI Perjuangan se-Indonesia pada Senin (16/12/2024).

"Saya mendapatkan perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," kata Komarudin dalam keterangannya, Senin.

"DPP partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," ujar dia.

Komarudin kemudian membacakan surat keputusan atau SK bernomor Surat Keputusan No 1649/KPTS/DPP/XII/2024, No 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan No 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

Adapun surat keputusan saya baca sebagai berikut:

1. Surat Keputusan No 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara tersebut di atas pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi di Indonesia Perjuangan

3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatannya ini maka DPP di perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo

4. ⁠DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

5. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditandatangani.

 

4 dari 5 halaman

Surat Pemecatan Gibran dari PDIP

Surat Keputusan No 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara tersebut di atas pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi di Indonesia Perjuangan.

3. ⁠DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

4. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditandatangani.

 

5 dari 5 halaman

Surat Pemecatan Bobby dari PDIP

Surat Keputusan No 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Hafid Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Hafid Nasution dari keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara tersebut di atas pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi di Indonesia Perjuangan.

3. ⁠DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

4. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditandatangani.

Demikian pembacaan surat pemecatan, selanjutnya mari kita solid