Liputan6.com, Jakarta PDI Perjuangan (PDIP) melalui Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengumumkan pemecatan Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Afif Nasution.
Surat pemecatan dibacakan di hadapan seluruh jajaran PDI Perjuangan se-Indonesia pada Senin (16/12/2024).
Baca Juga
Terkait hal itu, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyadari ada banyak pertanyaan soal waktu pengumuman tersebut. Kenapa dilakukan sekarang dan tak dilakukan saat Pilpres 2024.
Advertisement
"Menjawab itu, saya menyatakan Kita memiliki nilai etik dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai Presiden yg harus dihormati semasa menjabat," kata dia dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Menurut Deddy, setelah Pilpres dan Pileg, pihaknya ingin fokus dan konsentrasi untuk menghadapi Pilkada sebagai agenda politik nasional.
"Setelah pemilukada selesai kami baru punya waktu untuk mengumpulkan pimpinan partai dari seluruh provinsi untuk mengevaluasi kader-kader yang melakukan pelanggaran aturan partai. Jadi proses ini bukan khusus hanya soal Jokowi dan keluarga tetapi kader-kader di seluruh Indonesia," ungkap dia.
Menurut Deddy, pihaknya tak ingin ada narasi jahat melakukan pemecatan karena anak mantu Jokowi bertarung di pilpres dan pilkada atau tidak siap berkontestasi.
"Jadi tentu yang terbaik adalah melakukan pemecatan setelah semua kontestasi politik selesai. Sehingga jelas dan tegas bahwa proses ini semata-mata untuk menegakkan aturan dan disiplin partai," pungkasnya.
PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Bersama 27 Kader Lainnya
Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun mengumumkan pemecatan Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Afif Nasution. Surat pemecatan dibacakan di hadapan seluruh jajaran PDI Perjuangan se-Indonesia pada Senin (16/12/2024).
"Saya mendapatkan perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," kata Komarudin dalam keterangannya, Senin.
Komarudin menyebutkan, 30 kader PDIP yang menerima sanksi berupa pemecatan, di antaranya, Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.
"DPP partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," ujar dia.
Advertisement
Surat Pemecatan Jokowi
Komarudin kemudian membacakan surat keputusan atau SK bernomor Surat Keputusan No 1649/KPTS/DPP/XII/2024, No 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan No 1651/KPTS/DPP/XII/2024.
Adapun surat keputusan saya baca sebagai berikut:
1. Surat Keputusan No 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut di atas pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi di Indonesia Perjuangan
3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatannya ini maka DPP di perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo
4. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.
5. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditandatangani.