Liputan6.com, Jakarta Polisi berhasil mengamankan George Sugama Halim alias GSH, tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti, di sebuah hotel di Sukabumi. Terungkap alasan George bersama keluarga tinggalkan Jakarta dan pergi ke Sukabumi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tersangka bersama kedua orangtuanya minggat dari Jakarta setelah menerima teror dari nomor-nomor tak dikenal.
Baca Juga
Hal itu diungkap Nicolas berdasarkan keterangan saksi maupun tersangka. Kepada polisi, mereka mengaku menerima ancaman via WhatsApp yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Advertisement
"Itu perginya baru siang hari. Beliau, si tersangka ke Sukabumi itu bersama kedua orang tuanya dalam rangka, yang pertama, menghindari karena rasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya, yang masuk ke nomor handphone WhatsApp dari orang tua. Jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya. Jadi mereka mengambil keputusan untuk ke Sukabumi," kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Di sisi lain, kta Nicolas, orangtua dari tersangka juga sedang mencari pengobatan alternatif di Sukabumi. Sepengetahuan orang tuanya, di Sukabumi ada tempat untuk mengobati orang dengan masalah kesehatan tertentu.
"Tujuan lainnya adalah, di samping itu ke Sukabumi adalah ada penawaran informasi bahwa di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan. Sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu, ingin melakukan pengobatan terhadap si tersangka," ujar dia.
Adapun, kata Nicolas, berdasar keterangan orangtua bahwasanya si tersangka punya masalah di kejiwaannya. George Sugama Halim, kata Nicolas, dikenal sebagai sosok tempramen.
"Ya, seperti itu. Dari keterangan saksi ya. Kalau dari hasil keterangan para saksi, seperti itu," ujar Nicolas.
Kendati demikian, Nicolas memastikan keterangan itu akan didalami lebih lanjut. Polisi dalam hal ini akan menggandeng beberapa ahli.
"Tapi itu yang menentukannya kan bukan polisi untuk menentukan jelasnya, itu nanti ahli. Jadi kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan daripada si tersangka ini sendiri," kata Nicolas.
Aniaya Karyawati, Anak Bos Toko Roti Mengaku Khilaf
George Sugama Halim alias GSH, tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti mengungkapkan penyesalannya.
Anak bos toko roti itu dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin malam (16/12/2024).
George tampak mengenakan kaus biru dongker bernomor 172 dengan tulisan "Tahanan Polres Metro Jakarta Timur" berbentuk pola lingkaran. George menutup mulut dengan menggunakan masker berwarna abu-abu. Kedua tangannya diborgol besi.
Kehadiran George menyita perhatian awak media yang hadir. Mereka langsung mendekat dan mengabadikan momen itu dengan kamera maupun telepon genggam atau ponsel.
Saat itu, wartawan langsung memberondong dengan berbagai pertanyaan. Tak banyak bicara, George mengakui kesalahannya. "Saya khilaf," ujar George Sugama Halim.
George mengaku menyesali perbuatannya. Hal itu diungkap lewat gerakan kepala saat dicecar terkait penyelasan. Dia enggan kembali meladeni pertanyaan lain. "No comment," sambil menggelengkan kepala.
Advertisement
Anak Bos Toko Roti Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi sebelumnya memutuskan untuk menahan George Sugama Halim alias GSH usai ditetapkan tersangka terkait penganiayaan terhadap karyawan toko roti.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihaknya telah memeriksa GSH sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan penyidik maka tersangka dilakukan penahanan.
"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Nicolas mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di toko roti, Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.
Terkait kejadian ini, korban Dwi Ayu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.
Hasil pemeriksaan, Nicolas membeberkan peristiwa ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban dengan tersangka. Hal itulah yang kemudian membuat tersangka emosi dan terjadilah pelemparan sampai membuat korban terluka.
"Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah, pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," ujar Nicolas.
Nicolas menyebut beberapa barang bukti disita antara lain kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP. "Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," ujar dia.