Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjelaskan, hingga saat ini masih menyusun regulasi baru terkait penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Korea Selatan.
Sehingga penempatan CPMI dengan skema government to government (G to G) keKorea Selatan itu masih menggunakan aturan yang lama.
"Seperti yang kami sebutkan, ada pelepasan (CPMI) kemudian sebelumnya masih ada kegiatan verifikasi dokumen, sending dokumen dan sebagainya. Ini membuktikan belum ada regulasi baru dari KemenP2MI untuk penempatan G to G di Korea Selatan," kata Direktur Penempatan Non-Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Mocharom Ashadi dalam keterangannya, seperti dikutip, Selasa (17/12/2024).
Advertisement
"Jadi kebijakan enggak ada yang baru untuk G to G Korea, masih menggunakan kebijakan dari regulasi yang lama. kebijakan dari BP2MI yang lama," sambung Mocharom menegaskan.
Sementara itu, Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Seriulina Tarigan mengatakan, saat ini KP2MI tengah menjalin komunikasi intensif dengan KBRI Seoul dan Pimpinan HRD Korea di Jakarta untuk membahas lebih lanjut soal regulasi penempatan PMI.
Dia juga menyebut, pihaknya sudah mengagendakan rapat dengan Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia dalam waktu dekat.
"Dan lusa juga BP2MI (KP2MI) sudah teragendakan akan rapat dengan Kedutaan Besar Korea di Indonesia. Hal ini adalah untuk menyusun kebijakan, menyusun kajian penempatan G to G Korea yang lebih menguntungkan bagi para PMI dan akan melakukan penelahaan terhadap draft perpanjangan MoU G to G Korea antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea," jelas Seriulina.
Penguatan Penempatan dan Perlindungan PMI melalui 6 Fokus Kerja Strategis
Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) bertemu dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding guna memperkuat sinergi antara pemerintah dan asosiasi dalam mengoptimalkan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Ketua Umum APJATI, Said Saleh Alwaini, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut adalah ajang silaturahmi, perkenalan jajaran pengurus baru, serta pemaparan fokus kerja APJATI ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Abdul Kadir Karding memberikan dukungannya terhadap program-program yang diusung oleh APJATI.
"Kami mendukung penuh program kerja APJATI yang tidak hanya meringankan tugas pemerintah, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pelindungan PMI dan optimalisasi penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri," ujar Abdul Kadir Karding.
Advertisement
6 Fokus Kerja APJATI ke Depan
1. Perbaikan dan Ekspansi Pasar Penempatan
Menyehatkan kembali tata kelola penempatan ke negara tujuan besar saat ini seperti Timur Tengah dan Taiwan serta berkomitmen membuka pasar baru di negara prioritas penempatan PMI.
2. Penguatan Perlindungan PMI, terutama di Luar Negeri
Memastikan PMI mendapatkan perlindungan maksimal melalui penguatan sistem asuransi proteksi PMI dan peningkatan peran Perwakilan APJATI di Luar Negeri dalam menangani permasalahan PMI dengan cepat dan efektif.
3. Penguatan Kapasitas dan Pendampingan untuk P3MI
Memberikan pendampingan dan advokasi kepada P3MI untuk memastikan tata kelola yang selaras dengan regulasi serta meningkatkan daya saing perusahaan penempatan di ranah internasional.
4. Digitalisasi Ekosistem Pekerja Migran
Mengembangkan sistem digitalisasi untuk mendukung anggota APJATI serta memperkuat pendataan PMI guna meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi operasional.
5. Peningkatan Jumlah Tenaga Skill dan Standarisasi Pelatihan
Mendorong peningkatan jumlah PMI dengan keterampilan khusus yang sesuai kebutuhan pasar global serta memastikan peningkatan standar pelatihan agar PMI mampu bersaing secara internasional.
6. Pemutakhiran Regulasi dan Kebijakan Pemerintah
Mendukung pemerintah dalam mengkaji ulang kebijakan penempatan dan pelindungan PMI untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan. Kebijakan baru yang dirumuskan pun harus mampu mengakomodir perkembangan moda penempatan pekerja migran ke negara-negara tujuan.