Sukses

Anggota DPR Rikwanto Singgung Anak Bos Toko Roti Ditangkap Setelah Kasus Viral

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyinggung soal lamanya penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti, George Sugama Halim alias GSH terhadap korban.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyinggung soal lamanya penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti, George Sugama Halim alias GSH terhadap Dwi Ayu Darmawati alias DAD.

Hal ini disinggung saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Polres Metro Jakarta Timur di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Awalnya, ia lebih dulu berterimakasih kepada Polres Metro Jakarta Timur yang sudah menangkap dan menahan terduga pelaku. Kemudian, ia pun bertanya soal penanganan kasus tersebut.

"Ada beberapa pertanyaan dari masyarakat masalah penanganan kepolisian itu sejak dilaporkan 18 Oktober ya dan tertangkap 16 Desember kurang lebih 2 bulan, padahal itu penganiayaan kalau dikategorikan luka tadi itu kategori yang ringan tapi bisa juga berat kalau dia pingsan dirawat bisa jadi berat itu," kata Rikwanto dalam rapat, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

"Tapi apapun yang terjadi dari videonya terlihat bahwasanya itu berat karena dilempar pakai segala macam kena badannya bahkan yang vital bisa efeknya lebih jauh lagi kalau jika tidak dihentikan," sambungnya.

Kemudian, ia pun menyinggung soal penanganan yang begitu lama. Padahal, saksi, barang bukti hingga lokasi kejadian sudah dimiliki secara lengkap. Termasuk video yang sudah beredar.

"Saya tadi lihat hampir satu bulan itu penangkapannya hampir 1 bulan juga itu pun setelah viral, nah ini dari catatan juga seharusnya itu bisa harus lebih cepat lagi ya. Saya berpikir sebagai anggota Polri dahulu kita fokus kejadian itu langsung ditangani tiga sampai seminggu itu bisa selesai itu," ungkapnya.

"Itu kasus nyata kelihatan dan terbuka tinggal gercepnya anggota itu nah ini. Jadi pertanyaan masyarakat juga korupsi juga gitu kepolisian terutama kalau Jakarta Timur. Jadi ya seperti itu seharusnya cepat geraknya sampai muncul di media itu no viral no justice, no viral, no attention, no justice," tambahnya.

2 dari 3 halaman

Minta Hukum Tak Tebang Pilih

Rikwanto pun ingin agar Polri bisa berlaku secara sama di muka hukum dan tidak tebang pilih dalam menangani suatu perkara. Apalagi, sampai korban harus kehilangan motornya karena dijual.

"Polri dibayar negara dikasih kewenangan dikasih perlengkapan untuk penegakan hukum siapapun yang bermasalah dengan hukum tidak pilih-pilih kerjakan itu," ucapnya.

"Kasihan korban ini apalagi sampai kehilangan motor ya sudah jatuh ketimpa tangga, ditipu pula. Barangkali Pak Kapolres berkenan untuk motor yang hilang ya supaya kembali lagi cari pelakunya atau bagaimana Pak Kapolres ya kasih tahu lagi anggotanya supaya lebih gigih lagi dalam menangani kasus-kasus yang dilaporkan," pungkasnya.

 

3 dari 3 halaman

Polisi Tahan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

Polisi menahan George Sugama Halim alias GSH usai ditetapkan tersangka terkait penganiayaan terhadap karyawan toko roti.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihaknya telah memeriksa GSH sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan penyidik maka kemudian tersangka akan dilakukan penahanan

"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Nicolas mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di Toko Roti, Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.

Terkait kejadian ini, korban Dwi Ayu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.

Hasil pemeriksaan, Nicolas membeberkan peristiwa ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban dengan tersangka. Hal itu lah yang kemudian membuat tersangka emosi dan terjadilah pelemparan sampai membuat korban terluka.

"Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," ujar dia.

Nicolas menyebut beberapa barang bukti disita antara lain kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," ujar dia.

 

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini