Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mendukung penayangan siaran lagu Indonesia Raya tiap pagi di televisi. Ia meminta televisi dan radio lebih masif menyiarkan agar rasa nasionalisme masyarakat kian tinggi.
"Saya rasa ini upaya yang sangat baik, maka perlu dimasifkan agar rasa nasionalisme masyarakat, cinta tanah air Indonesia semakin tinggi. Saya kira Pak Prabowo sudah tepat dalam hal ini, dan kami juga mendukung karena regulasinya juga ada," kata Ubaidillah di sela-sela kegiatan Perayaan Ultah 50 tahun PRSSNI di Gedung Dewan Pers, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga
Menurut Ubaidillah, mengenai kewajiban tayangan lagu Indonesia Raya sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS. Bagi lembaga penyiaran yang tidak bersiaran 24 jam, wajib lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar di awal dan akhir siaran.
Advertisement
"Kalau yang 24 jam, jam 06.00 harus disiarkan. Lalu pada 24.00 wajib lagu nasional. Yang diperlukan saat ini adalah bagaimana memasifkan sekaligus menyerentakkan pemutaran Indonesia Raya. Ini hal yang bagus ke depan," kata dia.
Ubaidillah merasa ini tepat mengingat keterpaparan informasi melalui sosial media sangat luar biasa yang menurutnya, kadang tidak dibarengi dengan kebenaran fakta, hoaks, hingga memicu disintegrasi.
Energi yang Bagus untuk Anak Sebelum Sekolah
"Kalau serentak diputar tiap pagi sebelum anak berangkat sekolah, ini bisa menjadi energi yang bagus bagi mereka. Apalagi mereka kan sangat akrab dengan dunia digital yang akses informasinya tidak terbatas, meskipun kadang secara kebenarannya masih perlu dipertanyakan," kata Ubaidillah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Angga Raka Prabowo, menginginkan agar stasiun televisi menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak setiap pukul 07.00 untuk menanamkan rasa nasionalisme.
"Kemarin kami juga koordinasi dengan Pak Wamen soal ini. Nanti kita bersama-sama menyiapkan skemanya," ujar Ubaidillah.
Advertisement