Sukses

Infografis Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 serta Deretan Contohnya

Pemerintah memastikan kenaikan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah dan jasa premium berlaku mulai 1 Januari 2025. Barang-barang kebutuhan masyarakat, PPN-nya diberikan fasilitas bahkan tidak dikenakan tarif alias nol persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, PPN 12 persen berlaku untuk barang tertentu.

"Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air, seluruhnya PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terdapat kebijakan PPN 12 persen yang akan dikenakan khusus untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN. Rincinya, penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang maupun jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.

Menurut Menkeu, barang mewah dan jasa premium itu antara lain kelompok makanan berharga premium dan layanan rumah sakit kelas VIP (very important person). Termasuk, pendidikan yang berstandar internasional dan berbayar mahal.

"Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga, yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10, yaitu desil paling kaya desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya," Sri Mulyani menambahkan.

Sri Mulyani mencontohkan makanan mewah yang premium antara lain daging sapi wagyu atau kobe yang harganya kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilogram. Sedangkan daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150 ribu sampai dengan Rp 200 ribu per kilogram tidak dikenakan PPN.

Ada beberapa contoh barang mewah dan jasa premium terkena PPN 12 persen terhitung 1 Januari 2025? Apa saja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

2 dari 3 halaman

Infografis Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

3 dari 3 halaman

Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen

Video Terkini