Sukses

KPK: Risiko Korupsi di Instansi Negara Berada di Level Waspada

Johanis Tanak menyampaikan, salah satu misi lembaganya adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendekatan sistem dan dengan cara memperbaiki sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan, salah satu misi lembaganya adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendekatan sistem dan dengan cara memperbaiki sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan. Tujuannya, demi terciptanya pengelolaan anggaran yang antikorupsi. 

“Salah satu sasaran atas keberhasilan tugas pencegahan korupsi yang dilakukan KPK adalah terwujudnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang antikorupsi,” kata Tanak dalam paparan kinerja KPK dalam satu periode, seperti dikutip Rabu (18/12/2024).

Tanak menjelaskan, sasaran tersebut diejawantahkan ke dalam bentuk indikator untuk mengukur dampak pencegahan korupsi menggunakan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Sehingga dapat mengukur dampak dari penguatan sistem pemerintahan antikorupsi, melalui penanaman nilai integritas pada setiap instansi pemerintahan. 

“Hasilnya, berdasarkan grafik ditampilkan SPI dapat disimpulkan pada tahun 2020-2023, risiko korupsi pada kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah (KLPD) di Indonesia berada pada level Waspada,” ungkap Tanak.

 

2 dari 3 halaman

Nilai SPI Periode 2020-2023

Tanak menunjukkan, nilai SPI periode 2020-2023 mengalami tren penurunan. Pada tahun 2020 nilai SPI adalah 82,6, kemudian turun menjadi 72,4 pada tahun 2021.

Lalu pada tahun 2022 angka tersebut kembali merosot ke 71,9 dan pada tahun 2023 angka indikator menunjukkan penurunan menjadi 70,97.

“Penurunan indeks ini menunjukkan beberapa kemungkinan, seperti  penurunan integritas KLPD di seluruh Indonesia, atau metodologi pengukuran yang semakin baik sehingga mampu memetakan risiko korupsi di KLPD dengan lebih akurat,” jelas Tanak.

 

3 dari 3 halaman

Penurunan Integritas KLPD

Berdasarkan analisis KPK, Tanak menyebut ada lima poin yang penyebab umum yang membuat penurunan integritas KLPD. Berikut rinciannya:

1. Risiko korupsi dan penyelewengan pengadaan barang dan jasa.

2. Risiko suap dan gratifikasi.

3. Risiko korupsi jual beli jabatan

4. Risiko korupsi penyalahgunaan anggaran

5. Risiko perdagangan pengaruh

Video Terkini