Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 160 Badan Publik (BP) atau sekitar 44 persen dari 363 BP yang dimonitoring dan evaluasi (monev) oleh Komisi Informasi (KI) Pusat 2024 dinilai "kurang informatif” dan ”tidak informatif” akan dilaporkan ke Presiden RI dan DPR RI.
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyatakan hal itu pada acara pemberian anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Ballroom Hotel Movenpick Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024) malam.
Baca Juga
”Berdasarkan hasil tersebut maka hakekat Keterbukaan Informasi Publik belum menjadi kesadaran di semua BP. Padahal usia UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi sudah lebih dari satu dasawarsa,” tegasnya.
Advertisement
Diingatkannya bahwa terhadap masih tingginya BP yang ”kurang” dan ”tidak informatif”, KI Pusat akan menyampaikan kepada Presiden, sebab berdasarkan UU KIP, KI Pusat memiliki kewajiban menyampaikan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan DPR.
Meski demikian, Donny Yoesgiantoro tetap memberikan apresiasi kepada BP yang masuk kualifikasi terbaik ”Informatif” yang meningkat dari sebelumnya 139 BP Informatif pada 2023 menjadi 162 BP Informatif.
”Saya menyampaikan apresiasi kepada BP yang telah berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi semoga BP Informatif menjadi pemicu BP lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat," ujarnya.
2 Faktor
Sementara itu, Penanggungjawab Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro menegaskan bahwa BP yang ”Kurang” dan ”Tidak Informatif” karena dua hal yaitu tidak adanya komitmen dari Pimpinan BP atas implementasi Keterbukaan Informasi.
Hal ini dibuktikan dengan adanya BP yang tidak menjawab atau mengisi kuesioner monev (SAQ/Self Assessment Quesionnare). ”Padahal Badan Publik ini teregister untuk mengikuti tahapan Monev 2024” ucapnya keheranan.
Adapun faktor kedua, menurutnya karena lemahnya tata kelola kelembagaan layanan Keterbukaan Informasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BP. Ia menyatakan hal ini terungkap dari jawaban-jawaban BP terhadap SAQ yang terkesan apa adanya.
Handoko yang merupakan Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat mengatakan BP yang dinilai :”kurang” dan ”tidak informatif” didominasi oleh Perguruan Tinggi Negeri sebanyak 102 PTN (68 persen), 22 Badan Usaha Milik Negara (33 persen), 20 Lembaga Non Struktural (.66 persen), dan 7 Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian (17 persen), lalu 6 Pemerintah Provinsi dan 3 Partai Politik masing-masing mencatatkan 17 persen dan 33 persen.
Handoko juga menyampaikan bawah BP yang masuk kualifikasi ”Informatif” sebanyak 162 yang terdiri dari 35 Perguruan Tinggi Negeri (23 persen), 36 Badan Usaha Milik Negara (55 persen), 8 Lembaga Non Struktural (26 persen), dan 26 Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian (63 persen), lalu 22 Pemerintah Provinsi dan 4 Partai Politik masing-masing mencatatkan 64 persen dan 44 persen.
Mengingat masih tingginya BP PTN yang ’kurang” dan ”tidak Informatif” maka menurutnya khusus kepada kementerian yang membawahi PTN dan BUMN, seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dan Kementerian BUMN untuk mengingatkan para Rektor dan Direktur Utama BUMN untuk secara serius melaksanakan Keterbukaan Informasi.
Dalam kesempatan penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 ini, Komisi Informasi Pusat memberikan penghargaan khusus Arkaya Wiwarta Prajanugraha kepada tiga badan publik terbaik, yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Universitas Negeri Malang (UNM), dan Bank Rakyat Indonesia. Penghargaan ini diberikan untuk mengapresiasi atas komitmen, prakarsa, konsistensi dan inovasi dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.
Advertisement