Sukses

Pemulangan ke Filipina Diapresiasi, Komnas HAM: Mary Jane Sejatinya Korban TPPO

Anis menyayangkqn, kasus TPPO terhadap Mary Jane tidak ada kelanjutan di dalam proses pengadilan di Indonesia, mulai dari tingkat pertama sampai tingkat akhir.

Liputan6.com, Jakarta Komnas HAM angkat suara soal Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane (MJ) yang baru saja dipulangkan ke negara asalnya usai dipenjara di Yogyakarta selama 15 tahun. Menurut Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, keputusan untuk memulangkan MJ patut diapresiasi. Sebab dari kacamata Hak Asasi Manusia (HAM), MJ sejatinya korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami ingin mengapresiasi pemerintah karena kasus ini berproses cukup lama, dulu banyak upaya yang dilakukan organisasi masyarakat sipil lembaga HAM, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan. Sejak tahun 2015, kami menangani kasusnya yang terindikasi kuat sebagai korban TPPO,” kata Anis saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (18/12/2024).

“Jadi pemulangan ini menjadi titik balik, karena Mary Jane merupakan indikasi kuat sebagai korban TPPO,” sambung dia.

Anis menyayangkqn, kasus TPPO terhadap MJ tidak ada kelanjutan di dalam proses pengadilan di Indonesia, mulai dari tingkat pertama sampai tingkat akhir.

“Nah ini yang kemudian memperlemah kasusnya, sehingga prinsip non punishment atau prinsip tanpa penghukuman bagi korban TPPO yang terpaksa melakukan tindak pidana itu sulit diterapkan dalam kasus ini,” kritik Anis.

Anis mengakui, Komnas HAM pernah mencoba untuk bersurat kepada presiden guna meminta grasi atau keringanan hukuman kepada MJ supaya membatalkan hukuman matinya. Namun hal itu ditolak.

“Sehingga yang paling mungkin langkah ini (pemulngan) menurut kami berbasis pada pertimbangan kemanusiaan karena Mary Jane merupakan korban,” yakin Anis.

 

2 dari 3 halaman

Tidak Menerapkan Hukuman Mati

Anis pun mendukung kedua negara, baik Indonesia-Filipina bisa bersepakat tidak lagi menerapkan hukuman mati kepada MJ merujuk KUHP terbaru juga sudah menggeser hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tetapi pidana alternatif.

“Sesuai dengan pasal 101 KUHP yang sedang diproses penyusunan PP-nya.

"Sehingga melalui pasal 101 mungkin akan dilakukan komutasi atau pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup ketika sudah menjalani hukuman selama 10 tahun dan nilai berkelakuan baik,” harap Anis menandasi.

3 dari 3 halaman

Infografis