Sukses

Berlaku Hari Ini! Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta pada Kamis 19 Desember 2024

Pada Kamis (19/12/2024) aturan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pengendara kendaraan roda empat atau lebih. Bagaimana aturan lengkapnya?

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, yang dikenal dengan kemacetan lalu lintasnya, telah menerapkan kebijakan ganjil genap sebagai salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

Kebijakan tersebut mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil atau genap yang berlaku pada hari tertentu. 

Pada Kamis (19/12/2024) aturan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan dengan sejumlah ketentuan atau aturan yang harus dipatuhi oleh para pengendara kendaraan roda empat atau lebih.

Mengingat hari ini tanggal ganjil, Kamis (19/12/2024), maka hanya mobil dengan pelat nomor akhir kendaraan ganjil yang diizinkan melintas, sedangkan genap dilarang.

Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, peraturan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

 

2 dari 4 halaman

Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Menghadapi kebijakan ganjil genap memerlukan strategi berkendara yang cerdas agar perjalanan tetap efisien dan nyaman. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu pengendara roda empat atau lebih:

1. Periksa Nomor Pelat Kendaraan:

Pastikan nomor pelat kendaraan Anda sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku. Pada hari ini, Kamis, kendaraan dengan nomor pelat genap diperbolehkan untuk melintas.

2. Rencanakan Rute Alternatif:

Jika nomor pelat Anda tidak sesuai dengan aturan hari ini, pertimbangkan untuk menggunakan rute alternatif yang tidak termasuk dalam wilayah ganjil genap. Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu menemukan rute yang lebih efisien.

3. Gunakan Transportasi Umum:

Memanfaatkan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau KRL dapat menjadi pilihan yang lebih praktis dan ekonomis. Selain menghindari kemacetan, Anda juga dapat berkontribusi dalam mengurangi polusi udara.

4. Carpooling:

Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki rute searah dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan menghemat biaya bahan bakar.

5. Manfaatkan Teknologi:

Gunakan aplikasi pemantau lalu lintas untuk mendapatkan informasi real-time mengenai kondisi jalan. Ini akan membantu Anda menghindari kemacetan dan memilih rute yang lebih lancar.

6. Pertimbangkan Waktu Perjalanan:

Jika memungkinkan, sesuaikan waktu keberangkatan Anda agar tidak bertepatan dengan jam operasional ganjil genap. Berangkat lebih awal atau setelah jam sibuk dapat menghindari pembatasan ini.

7. Siapkan Dokumen Kendaraan:

Pastikan semua dokumen kendaraan, seperti STNK dan SIM, dalam keadaan lengkap dan siap diperiksa jika diperlukan.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ganjil genap, serta menerapkan tips berkendara di atas, Anda dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan menghindari sanksi dari pelanggaran kebijakan.

Tetaplah waspada dan bijak dalam berkendara untuk keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence