Sukses

Diperiksa Kejati soal Dugaan Korupsi, Pemprov Jakarta Nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

Hal ini buntut pengeledahan Kantor Disbud Jakarta oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati.

"Pada Kamis (19/12/), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan," kata Plt Disbud Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/12/2024).

Pemprov Jakarta menerima surat pemberitahuan dari Kejati Jakarta soal adanya dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.

Atas hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menginstruksikan Inspektorat untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan 2023.

Dari hasil investigasi Inspektorat ini ditemukan beberapa dugaan berupa kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Jakarta juga masih menghitung besaran kerugian daerah.

"Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini," ucap Budi.]

Menurut Budi, kantor Dinas Kebudayaan Jakarta digeledah Kejati pada Rabu 18 Desember 2024.

Adapun penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB di lantai 15 atau di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.

Dia menuturkan, berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).

"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas," kata Budi.

 

2 dari 3 halaman

Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Kejaksaan Tinggi Jakarta mengusut dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Penyelidikan ini dilakukan usai ditemukan dugaan penyimpangan-penyimpangan pada kegiatan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, nilai kegiatan pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp150 miliar. Namun, ada indikasi manipulasi di dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.

"Kegiatan dengan menggunakan anggaran dinas kebudayaan dilakukan pertanggungjawaban fiktif," kata dia saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).

Syahron mengatakan, Kejati Jakarta mulai melakukan penyelidikan pada November 2024. Hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga status dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.

Atas hal itu, Kejati Jakarta kemudian melakukan penggeledahan di lima lokasi. Adapun, pertama Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Jakarta Selatan, Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan.

Kemudian, tiga rumah tinggal yang terletak di Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kemuning, Matraman, Jakarta Timur, dan di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

3 dari 3 halaman

Laptop hingga Ratusan Stempel Disita

Dalam penggeledahan, Syahron menyebut berapa barang bukti disita antara lain laptop, handphone, PC, flashdisk serta ratusan stempel.

"Barang bukti dilakukan analisis forensik," ujar dia.

Syahron mengatakan, pihaknya turut menyita uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana.