Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengecam aksi penipuan yang dilakukan pengacara terhadap perempuan inisial D, korban penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
Korban D sempat menyewa jasa seorang pengacara untuk membantunya menghadapi kasus yang dialaminya. Namun, pengacara tersebut justru kabur setelah mendapat sejumlah uang.
Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang mengatakan jika pengacara itu merupakan anggota Peradi SAI dirinya akan meminta Dewan Kehormatan Pusat (DKP) untuk segera melakukan proses persidangan.
Advertisement
"Saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi SAI untuk menyidangkan dan apabila terbukti maka selayaknya diberi hukuman yang seberat-beratnya yaitu pemecatan tetap sebagai anggota," kata Juniver.
"Sebab profesi advokat adalah officium nobile yaitu profesi yang sangat terhormat sehingga profesi ini harus dijaga dan tidak disalahgunakan," imbuhnya.
Di sisi lain, Juniver juga meminta organisasi advokat lain untuk memproses anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran ataupun aksi penipuan.
Sebab, kata Juniver, advokat atau pengacara adalah profesi yang berharga di depan masyarakat pencari keadilan. Apalagi, ini korbannya adalah rakyat kecil.
"Kami sebagai pengurus organisasi advokat harus menertibkan oknum-oknum advokat yang tidak menjaga profesi ini," ujarnya.
Â
Kena Tipu
Diketahui, Dwi Ayu Darmawati mengaku ditipu pengacara ketika mencari keadilan atas penganiayaan yang dialaminya di tempat kerja. Hal tersebut diungkapkan Dwi Ayu dalam rapat dengar pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Sejak awal, sang pengacara itu selalu minta uang kepada keluarganya. Sampai-sampai, orang tuanya harus menjual motor satu-satunya.
"Habis jual motor itu saya tanya tanyain itu sudah enggak ada kontak enggak bisa dihubungin lagi," tutur Dwi.
Advertisement