Sukses

Andreas DPR Kritik Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia, Integritas Hukum RI Dipertanyakan

Andreas menilai, Pemerintah Indonesia seolah tak memiliki ketegasan dalam proses pemindahan narapidana Bali Nine. Hal itu terlihat dari practical arrangement yang disebutnya didikte dengan menuruti semua permintaan dari pihak Australia.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai, proses pemindahan narapidana (napi) kasus Bali Nine ke negara asalnya Australia terkesan ditutup-tutupi. Menurut dia, Pemerintah Indonesia terkesan menuruti semua permintaan Australia terkait pemindahan lima napi kasus narkoba tersebut.

"Pemindahan narapidana (transfer of prisoner) yang dilakukan terhadap 5 napi WNA Australia ini terkesan ditutup-tutupi, hal yang sama juga terjadi terhadap Mary Jane, napi WNA asal Filipina," kata Andreas Pareira seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).

Andreas menyayangkan, pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine itu baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia. Tercatat, mereka diberangkatkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi waktu setempat dari bandara di Bali.

Dalam proses pemindahan napi Bali Nine, Pemerintah menyatakan otoritas Australia ingin negosiasi dengan Indonesia berjalan baik. Sedangkan di saat yang sama, pemerintah Indonesia tengah bernegosiasi dalam penyusunan practical arrangement (pengaturan praktis).

Andreas menilai, Pemerintah Indonesia seolah tak memiliki ketegasan dalam proses pemindahan narapidana Bali Nine. Hal itu terlihat dari practical arrangement yang disebutnya didikte dengan menuruti semua permintaan dari pihak Australia.

“Padahal Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk pemindahan narapidana asing ke negara asalnya. Lantas, practical arrangement ini apa? Di mana letak practical arrangement ini dalam sistem hukum kita?” ucap Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur I tersebut. 

“Topik ini jadi perhatian bukan hanya di kita tetapi juga dari negara lain juga. Banyak pihak akhirnya mempertanyakan integritas sistem hukum di Indonesia,” sambung Andreas Pereira menandasi.

 

2 dari 2 halaman

Dieksekusi Mati hingga Tewas di Penjara

Sebagai informasi, Bali Nine merupakan julukan untuk 9 narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram narkoba jenis heroin.

Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Pada tahun 2015 Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal di dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup pada 2018.

Sehingga mereka yang tersida dan dipulangkan ke Australia adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.