Sukses

3 Pernyataan Eks Menkumham Yasonna Laoly Usai Penuhi Panggilan KPK Terkait Harun Masiku

Mantan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Eks Menkumham Yasonna Laoly akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 18 Desember 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Eks Menkumham Yasonna Laoly akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 18 Desember 2024.

Eks Menkumham Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menjerat buron KPK, Harun Masiku.

Berdasarkan pantauan, Yasona bersama tim hukumnya telah tiba di gedung KPK pada pukul 09.49 WIB.

Terlihat Yasona turun dari mobil dengan memakai kemeja putih berselimut jaket cokelat menenteng map biru jelang pemeriksaan. Ketua DPP PDIP itu juga enggan memberikan statement soal pemeriksaannya hari ini.

"Nanti ya...nanti," kata Yasona kepada wartawan, Rabu 18 Desember 2024.

Dia pun merampungkan pemeriksaannya sebagai saksi dari kasus suap PAW yang menjerat Harun Masiku. Selama tujuh jam lamanya dicecar oleh penyidik KPK, Yasonna Laoly mengaku diperiksa kapasitas dirinya sebagai Ketua DPP Partai PDIP.

"Kapasitas saya sebagai ketua DPP. Ada ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57," ujar Yasonna.

Dia menjelaskan, dalam pada saat Pemilu 2019 terdapat perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPP PDIP tentang suara caleg yang meninggal.

Suara caleg yang meninggal dimaksud adalah Nazarudin Kiemas yang pada akhirnya dialihkan ke Harun Masiku melalui pergantian antarwaktu.

Padahal merujuk pada peraturan KPU, yang harusnya menggantikan Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia karena perolehan suaranya terbanyak kedua di bawah Nazarudin. Sementara, Harun menempati perolehan suara terbanyak ke lima.

Berikut sederet pernyataan Eks Menkumham Yasonna Laoly usai memenuhi panggilan KPK pada Rabu 18 Desember 2024 dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

1. Kasus Harun Masiku, Sebut Diperiksa Sebagai Ketua DPP

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merampungkan pemeriksaannya sebagai saksi dari kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.

Selama tujuh jam lamanya dicecar oleh penyidik KPK, Yasonna mengaku diperiksa kapasitas dirinya sebagai ketua DPP Partai PDIP.

"Kapasitas saya sebagai ketua DPP. Ada ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57," ujar Yasonna di Gedung KPK, Rabu 18 Desember 2024.

Yasonna menjelaskan, dalam pada saat Pemilu 2019 terdapat perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPP PDIP tentang suara caleg yang meninggal.

Suara caleg yang meninggal dimaksud adalah Nazarudin Kiemas yang pada akhirnya dialihkan ke Harun Masiku melalui pergantian antarwaktu.

Padahal merujuk pada peraturan KPU, yang harusnya menggantikan Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia karena perolehan suaranya terbanyak kedua di bawah Nazarudin. Sementara, Harun menempati perolehan suara terbanyak ke lima.

Namun keputusan MA nomor 57 yang dituangkan dalam peraturan KPU ditafsirkan berbeda oleh PDIP hingga akhirnya Yasonna selaku ketua DPP bersurat ke MA.

"Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung nomor 57," terang Yasonna.

 

3 dari 4 halaman

2. Sebut Tujuh Jam Diperiksa, Mengaku Dicecar soal Perlintasan Harun Masiku

Yasonna Laoly mengaku dirinya diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Selama tujuh jam diperiksa, dia mengaku memberikan soal jalur kaburnya Harun Masiku.

"Kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku, itu saja," ujar Yasonna.

 

4 dari 4 halaman

3. Sebut Sempat Tak Ada Pencekalan Harun Masiku Tercatat

Sebelum diburu KPK, diketahui Harun Masiku sempat keluar masuk Indonesia dari Singapura. OTT itu pun baru dilakukan pada 8 Januari 2020 dengan tertangkapnya Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun dikatakan Yasonna, ketika Harun ada di Indonesia, sama sekali tidak ada pencekalan yang tercatat.

"Kan itu dia (Harun) keluar (Singapura) tanggal 6, masuk (Indonesia) tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu aja enggak ada, paling turunan turunan yang mem-follow-up," ungkapnya.

Pun pada saat ditanya apakah sempat tahu keberadaan Harun Masiku pada saat pemeriksaan, Eks Menkumham itu mengaku tidak ada pertanyaan seperti itu.