Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengembangkan kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi). Kali ini, penyidikan mengarah ke dugaan korupsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, sebanyak 26 orang telah diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga
Adapun, kata dia,, 15 orang saksi diantaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (pegawai Komdigi).
Advertisement
"Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Dalam kasus ini, dia menerangkan, penyidik mendalami dugaan korupsi berupa dugaan pemberian hadiah atau janji gratifikasi yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2024.
Adapun, sangkaannya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13, Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dan dan Pasal 64 KUHP.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi onlinenya.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Pengembangan dari penanganan perkara judol yang ditangani penyidik Ditreskrimum PMJ, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," terang Ade Safri.
Ade Safri mengatakan, perkara yang ditangani itupun telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Sudah naik sidik," tegs Ade Safri.
Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Judi Online Komdigi?
Sebelumnya, polisi memanggil Menteri Koperasi Indonesia Budi Arie Setiadi untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Hal itu dibenarkan Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa.
"Betul (Budi Arie Setiadi diperiksa)," ujar Brigjen Arief saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
Belum diketahui perihal pemeriksaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu.
Sementara ini, Budi Arie diduga dimintai keterangan terkait kasus judi online (judol) yang menjerat jajaran staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang masih diusut oleh Polda Metro Jaya.
"Tanyakan ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya ya," kata Arief.
Masuknya AK sebagai salah satu pegawai lepas ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terjawab. Rupanya, ada aturan baru yang memperbolehkan seorang bekerja di bagian pemblokiran.
"Hasil pendalaman ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu 6 November 2024.
Advertisement
Tim Bagian Blokir Situs Judi Online
Ade Ary mengatakan, AK bagian dari tim yang ditugaskan untuk memblokir situs-situs judi online (judol). Sementara sebelumnya, AK dinyatakan tidak lulus dari seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi.
"Namun ternyata AK masih bekerja di tim pemblokiran website Kementerian Komdigi," ujar Ade Ary.
Terkait temuan ini, Ade Ary belum bicara banyak karena sedang didalami lebih jauh. Hal ini, penting untuk melihat apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut.
"Sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 orang di antaranya oknum pegawai Komdigi.