Sukses

KPK Geledah Kantor OJK terkait Kasus Korupsi Dana CSR, Sejumlah Barang Bukti Disita

Usai menggeledah Kantor OJK, Penyidik KPK menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat yang berkaitan dengan korupsi dana CSR.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Jasa Otoritas Keuangan (OJK) terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibilitiy (CSR). Penggeledahan tersebut tepat setelah KPK menggeledah kantor Bank Indonesia (BI).

"KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan dan tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jumat (20/12/2024).

Usai penggeledahan, penyidik KPK menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat yang berkaitan dengan korupsi dana CSR tersebut.

Tessa menerangkan, penggedelahan di dua lokasi tersebut masih dalam rangka Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sehingga belum ada pihak yang dijadikan tersangka. Namun demikian KPK akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi usai melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut.

"Jadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam," kata Tessa.

2 dari 2 halaman

Geledah Kantor BI, KPK Amankan Barang Bukti Dugaan Korupsi Dana CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti usai menggeledah di kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024). Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan mengaku, barang bukti diamankan diduga terkait kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

"Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa yang kami peroleh," kata Rudi kepada awak media, Selasa (17/12/2024).

Rudi memastikan, barang disita akan diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk diselidiki.

"Tentunya, barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan," Rudi menandasi.

Sebelumnya diberitakan, pada tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 19.00 malam, KPK menggelah kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. 

Diketahui, penggeledahan bertujun untuk mengungkap perkara tindak pidana yang terkait dengan CSR-nya Bank Indonesia.

Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resminya menyatakan, Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.

Denny menuturkan, penggeledahan oleh KPK itu terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia.

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Kantor OJK

  • Dana CSR

Video Terkini