Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun anggaran 2022-2023. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ungkap Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga
Untuk kasus ini, KPK masih melakukan pendalaman sehingga identitas dari kedua tersangka belum bisa diungkapkan.
Advertisement
"Proses penyidikan saat ini masih berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujar Tessa.
2 Tersangka Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada dua orang yang dimaksud selama enam bulan ke depan. Untuk selanjutnya kepada dua orang tersangka akan dilakukan pemeriksaan.
"Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," pungkas Tessa.
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement