Sukses

Infografis Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat serta Klaim KPK dan Kejagung

Para koruptor dapat mengembalikan uang rakyat dengan diam-diam agar tak diketahui. Presiden Prabowo Subianto tak mempersoalkannya, asalkan mereka mengembalikan uang rakyat yang dicuri.

Liputan6.com, Jakarta - Serangkaian pernyataan penting dikemukakan Presiden Prabowo Subianto saat kunjungan di Mesir. Satu di antaranya, Prabowo menyatakan akan memberikan kesempatan kepada para koruptor.

Terutama supaya para koruptor bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Prabowo mengatakan pula akan memaafkan para koruptor bila mereka mengembalikan uang rakyat.

"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikam yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Mesir, dikutip dari akun YouTube milik Sekretariat Presiden, Kamis 19 Desember 2024.

Lebih jauh Prabowo mengatakan, para koruptor dapat mengembalikan uang rakyat dengan diam-diam agar tak diketahui. Presiden Prabowo tak mempersoalkannya, asalkan para koruptor mengembalikan uang rakyat yang sudah dicuri.

"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan," Prabowo menambahkan.

Pernyataan Prabowo direspons Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Terutama terkait Prabowo akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

Menurut Yusril, hal itu merupakan salah satu strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada asset recovery atau pemulihan kerugian negara. Strategi ini sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi.

Selain itu, menurut Yusril, Prabowo sebagai kepala negara dan pemerintahan memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun termasuk korupsi. Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, presiden akan meminta pertimbangan DPR.

Selama ini upaya pemberantasan korupsi ditangani 2 lembaga penegakan hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Bagaimana klaim KPK dan Kejagung menyelamatkan uang negara dari para koruptor? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

2 dari 3 halaman

Infografis Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat

3 dari 3 halaman

Infografis Klaim KPK dan Kejagung Selamatkan Uang Negara

Video Terkini