Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan Pajak Penghasilan Negara (PPN) menjadi 12 persen sebagai kado tahun baru 2025.
Diah menyebut, Kementerian Keuangan berencana naikkan PPN 12% pada 1 Januari 2025 argumentasinya karena "perintah" Pasal 7 UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga
"Dengan segala hormat, amanat Pasal 7 harus dipahami secara utuh, jangan hanya diambil Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu (a) sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; (b) sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Diah dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).
Advertisement
Diah mengingatkan, keputusan PPN 12% penting gunakan pertimbangan konstitusional keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang juga merupakan komitmen Presiden Prabowo pada pidato pelantikan 20 Oktober 2024 dan seluruh anggota DPR RI pada pelantikan 1 Oktober 2024.
“Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat (3): "Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” kata dia.
Oleh karena itu Diah mengaku mendukung Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan pajak tersebut.
“Menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12% sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 (a) menerapkan dengan tegas self assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan,” kata dia.
Satu Data Pajak Indonesia
Assessment monitoring system menurutnya bisa memastikan sistem perpajakan. Selain menjadi pendapatan utama negara, juga berfungsi sebagai instrumen pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara.
“Terwujudnya satu data pajak Indonesia, agar negara mampu menguji SPT wajib pajak, akurasi pemetaan, perencanaan penerimaan dan pengeluaran negara secara komprehensif, termasuk pendapatan yang legal maupun ilegal; dan. memastikan seluruh transaksi keuangan dan non- keuangan wajib pajak, wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan,” pungkasnya.
Advertisement