Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya diminta untuk menunda kenaikan tarif yang rencananya diterapkan Januari 2025. Desakan ini terlontar dalam Diskusi Publik ‘Mengapa Jakarta Belum Punya Air Minum?’ yang digelar di Kroma, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).
Hadir sebagai pembicara Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo, Plt Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Sukmaningsih, dan Pemerhati Kebijakan Publik Indra Budi Sumantoro. Ketiga pembicara sepakat meminta PAM Jaya untuk menunda rencana kenaikan tarif air.
Baca Juga
Francine mengungkapkan, tidak ada urgensi kenaikan tarif karena PAM Jaya setiap tahun sejak tahun 2017 selalu memperolah laba bersih ratusan miliar rupiah.
Advertisement
“Tahun 2023 laba bersih PAM Jaya bahkan mencapai lebih dari Rp1,2 triliun dan tahun 2024 PAM Jaya membagikan dividen ke Pemprov Jakarta Rp62,3 miliar. Tapi Non Revenue Water (NRW) atau kebocoran air rata-rata 45% per tahun sejak 2017,” ungkapnya.
Selain itu, masih menurut Francine, PAM Jaya secara hukum tidak bisa menggunakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 untuk menaikkan tarif air karena Keputusan Gubernur itu mengatur kenaikan tarif air minum.
“Air yang disediakan oleh PAM Jaya adalah air bersih, bukan air minum, dan masih sering dikeluhkan warga terkait kualitas air bersihnya,” ujar Francine.
Pendapat Francine diperkuat oleh Plt Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Sukmaningsih yang menegaskan bahwa menurut aturan perundangan, air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
“Secara de facto PAM Jaya tidak menyediakan air minum sesuai aturan perundangan,” ungkapnya.
Indah mengatakan, YLKI sepakat kenaikan tarif air yang direncanakan mulai diterapkan Januari 2025 agar ditunda dulu. “Sampai ada kejelasan aturan kenaikan tarif untuk air bersih,” ujarnya.
Francine mengingatkan, “Secara aturan, penugasan PAM Jaya untuk melayani 100% air minum melalui jaringan perpipaan di tahun 2030."
Memberatkan Masyarakat
Selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, kenaikan tarif yang mulai dijalankan Januari 2025 dan masuk ke tagihan Maret 2025 dianggap akan memberatkan masyarakat karena bertepatan dengan momen menjelang Lebaran.
“Masyarakat sudah dibebani kenaikan harga menjelang Lebaran, tidak perlu ditambah lagi dengan kenaikan tarif air,” ujar Francine.
Advertisement