Sukses

Gerindra sebut Ada Peran PDIP soal Kenaikan PPN 12 persen

Anggota DPR RI Novita Wijayanti mengatakan, kenaikan PPN 12 persen yang akan diterapkan di Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) yang disahkan pada tahun 2021, di mana hal ini sesuai keputusan pemerintah sebelumnya yang juga dikuasi oleh PDIP.

Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR RI Novita Wijayanti mengatakan, kenaikan PPN 12 persen yang akan diterapkan di Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) yang disahkan pada tahun 2021, di mana hal ini sesuai keputusan pemerintah sebelumnya yang juga dikuasi oleh PDIP.

Karena itu, Politikus Gerindra ini menuturkan, ada peran PDIP terhadap kenaikan PPN 12 persen itu.

"Perlu diingat bahwa usulan tersebut bukanlah hal yang datang tiba-tiba, melainkan bagian dari kebijakan yang telah disepakati melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) pada tahun 2021, yang pada waktu itu diusulkan oleh PDI Perjuangan sendiri," kata Novita dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

Karena itu, dia meminta sejumlah pemangku kepentingan tidak melakukan playing victim, dengan bersandiwara untuk mendapat simpati rakyat.

Menurut Novita, sikap PDIP yang menolak kenaikan PPN sebesar 12 persen, serta tudingan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming seolah tidak pro-rakyat, dianggapnya sebagai bentuk tidak gentlemen.

Karena itu, dia meminta saat ini yang lebih penting adalah bagaimana secara bersama-sama mencari solusi untuk meringankan beban rakyat, sambil tetap menjaga keberlanjutan pembangunan ekonomi negara kedepannya.

"Mari kita jujur dan terbuka dalam diskursus politik ini, dan berhenti memainkan peran sebagai korban dari kebijakan yang sejatinya merupakan hasil kesepakatan bersama," tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah VIII ini.

"Fokus kita sekarang adalah bagaimana menuntaskan tantangan ekonomi yang ada dan memastikan kebijakan ini dapat dijalankan dengan bijaksana demi kepentingan rakyat," tuturnya.

2 dari 3 halaman

Bertolak Belakang

Wakil Ketua Banggar yang juga Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan, wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.

"Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/12).

Politikus Gerindra itu menilai, sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut. Terlebih, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP jelas dipimpin langsung oleh fraksi partai besutan Megawati Seokarnoputri tersebut.

"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," kata Wihadi.

3 dari 3 halaman

Jangan Disalahkan ke Prabowo

Wihadi justru menegaskan jika Presiden Prabowo sebenarnya sudah mengulik kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah.

Salah satunya, dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap item-item mewah.

"Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo," kata Wihadi.

 

 

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

Video Terkini