Liputan6.com, Jakarta - Mulai Senin (23/12/2024) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menurunkan tingkat polusi udara.
Baca Juga
Mengapa begitu? Sebab, peraturan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
Advertisement
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Â
Seperti yang diketahui, Jakarta adalah salah satu kota dengan tingkat kepadatan lalu lintas tertinggi di dunia dan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan.
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas di ruas jalan tersebut pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.
Dan mengingat hari ini di awal pekan, Senin (23/12/2024) merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas.
Untuk memastikan kepatuhan, petugas kepolisian akan melakukan pengawasan ketat di titik-titik yang telah ditentukan. Pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.Â
Â
Â
Â
Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Bagi Anda yang kerap berkendara di Jakarta, berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda menavigasi aturan ganjil genap dengan lebih mudah:
1. Periksa Tanggal dan Nomor Pelat:
- Pastikan untuk selalu memeriksa tanggal dan mencocokkannya dengan nomor pelat kendaraan Anda sebelum berangkat. Ini akan membantu Anda menghindari pelanggaran yang tidak disengaja.
2. Manfaatkan Transportasi Umum:
- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Ini bisa menjadi alternatif yang lebih efisien dan hemat biaya.
3. Gunakan Aplikasi Navigasi:
- Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi real-time tentang kondisi lalu lintas dan rute alternatif yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap.
4. Berkendara di Luar Jam Ganjil Genap:
- Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan Anda di luar jam-jam penerapan ganjil genap untuk menghindari kemacetan dan potensi pelanggaran.
5. Carpooling:
 - Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki jadwal searah bisa menjadi solusi untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan mematuhi aturan.
6. Cek Media Sosial dan Berita Terkini:
- Selalu perbarui informasi Anda dengan mengikuti perkembangan terbaru tentang kebijakan lalu lintas melalui media sosial atau portal berita terpercaya.
Dengan penerapan kembali aturan ganjil genap, diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas dan kualitas udara di Jakarta.
Sebagai pengendara, penting untuk selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement