Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Terminal Tipe A Jatijajar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, melakukan sidak keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (ramp check). Pengecekan laik jalan kendaraan untuk menciptakan kenyamanan penumpang pengguna bus dari Terminal Jatijajar Depok.
Koordinator Tata Usaha Terminal Jatijajar Depok, Dudi Marsudi mengatakan, Terminal Jatijajar bersama Dishub Kota Depok memastikan keselamatan dan kelancaran angkutan selama periode Nataru. Pelaksanaan ramp check telah dilakukan secara bertahap sejak 10 sampai 13 Desember 2024.
Baca Juga
"Kami sudah melakukan ramp check dan ditemukan sejumlah kendaraan tidak layak jalan," ujar Dudi, Minggu (22/12/2024).
Advertisement
Dia menerangkan, pada 10 Desember 2024, sebanyak 15 unit kendaraan dilakukan ramp check dan 8 unit dinyatakan memenuhi persyaratan, serta 7 unit lainnya tidak layak jalan. Pada 11 Desember 2024, sebanyak 21 unit bus diperiksa dan hanya 9 unit yang memenuhi persyaratan, serta 12 unit lainnya ditemukan memiliki kekurangan.
"Kekurangannya seperti lampu mundur mati, lampu rem dan lampu dekat mati, KP tidak berlaku, dan sabuk pengaman yang tidak berfungsi," terang Dudi.
Selanjutnya pada 12 Desember 2024, sebanyak 17 unit kendaraan dilakukan ramp check, hasilnya 8 unit memenuhi persyaratan, sedangkan 9 unit tidak layak jalan. Pada 13 Desember 2024, sebanyak 12 unit kendaraan diperiksa, hasilnya 7 unit layak jalan dan 5 unit tidak memenuhi persyaratan dengan masalah teknis yang tidak berbeda dari pemeriksaan sebelumnya.
"Masalah yang ditemukan antara lain lampu mundur mati, lampu rem dan lampu dekat mati, kartu pengawasan (KP) tidak berlaku, serta sabuk pengaman yang tidak berfungsi," jelas Dudi.
Dudi tidak memungkiri saat melaksanakan ramp check masih ditemukan sejumlah ban pada kendaraan tidak memenuhi standar keselamatan. Terminal Jatijajar menemukan ban belakang vulkanisir yang digunakan kendaraan untuk mengangkut penumpang.
"Selain itu, masih banyak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis. Kendaraan yang tidak memenuhi standar administrasi, seperti KIR, KPS, STNK, dan SIM pengemudi yang tidak berlaku, telah diberikan peringatan untuk segera melengkapi dokumen-dokumen tersebut," ucap Dudi.Â
Kendaraan Diarahkan untuk Diperbaiki
Dudi mengungkapkan, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti lampu mati, ban tipis, dan body kendaraan yang tidak layak, telah diarahkan langsung melakukan perbaikan di bengkel.
Pihaknya telah menandai kendaraan tidak memenuhi syarat dengan memberikan tanda silang merah, sebagai peringatan keras sehingga kendaraan tidak dioperasikan.
Pemeriksaan ramp check berpedoman terhadap pemeriksaan secara menyeluruh, baik administrasi maupun teknis, serta fasilitas dalam kendaraan.
"Kami ingin memastikan semua kendaraan yang masuk dalam operasi Nataru aman dan layak jalan sehingga memberikan rasa nyaman selama libur Nataru," pungkas Dudi.Â
Â
Advertisement