Sukses

Disinggung Gerindra soal PPN 12 Persen, PDIP: UU HPP Inisiatif Pemerintahan Jokowi

Sebagaimana amanat UU HPP, tarif PPN pada 2025 adalah 12 persen yang sebelumnya adalah 11 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dolfie Othniel Frederic Palit buka suara mengenai polemik yang menilai ada andil PDIP dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN 12 persen.

Dolfie menerangkan, mulanya UU HPP adalah inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021, seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie, Minggu (22/12/2024).

Selanjutnya, kata Dolfie, RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI di Komisi XI. Kemudian, disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021.

Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah menyetujui UU HPP itu, kecuali fraksi PKS.

"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," terangnya

Sebagaimana amanat UU HPP, tarif PPN pada 2025 adalah 12 persen yang sebelumnya adalah 11 persen.

Namun, kata Dolfie, pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 sampai 15 persen. Artinya bisa menurunkan maupun menaikkan.

 

2 dari 3 halaman

Pemerintah Dapat Mengubah

Dia menuturkan, hal itu sesuai UU HPP pada asal 7 ayat (3), bahwa Pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR.

Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional.

"Oleh karena itu Pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," jelas Dolfie.

Dia melanjutkan, bila pemerintahan Presiden Prabowo tetap menggunakan tarif PPN 12 persen, maka ada hal-hal yang harus menjadi perhatian sebagaimana saat membahas APBN 2025.

Hal-hal itu, papar Dolfie, adalah kinerja ekonomi nasional yg semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang semakin baik, serta efisiensi dan efektivitas belanja negara.

3 dari 3 halaman

Gerindra sebut Ada Peran PDIP soal Kenaikan PPN 12 persen

Anggota DPR RI Novita Wijayanti mengatakan, kenaikan PPN 12 persen yang akan diterapkan di Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) yang disahkan pada tahun 2021, di mana hal ini sesuai keputusan pemerintah sebelumnya yang juga dikuasi oleh PDIP.

Karena itu, Politikus Gerindra ini menuturkan, ada peran PDIP terhadap kenaikan PPN 12 persen itu.

"Perlu diingat bahwa usulan tersebut bukanlah hal yang datang tiba-tiba, melainkan bagian dari kebijakan yang telah disepakati melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) pada tahun 2021, yang pada waktu itu diusulkan oleh PDI Perjuangan sendiri," kata Novita dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

Karena itu, dia meminta sejumlah pemangku kepentingan tidak melakukan playing victim, dengan bersandiwara untuk mendapat simpati rakyat.

Menurut Novita, sikap PDIP yang menolak kenaikan PPN sebesar 12 persen, serta tudingan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming seolah tidak pro-rakyat, dianggapnya sebagai bentuk tidak gentlemen.

Karena itu, dia meminta saat ini yang lebih penting adalah bagaimana secara bersama-sama mencari solusi untuk meringankan beban rakyat, sambil tetap menjaga keberlanjutan pembangunan ekonomi negara kedepannya.

"Mari kita jujur dan terbuka dalam diskursus politik ini, dan berhenti memainkan peran sebagai korban dari kebijakan yang sejatinya merupakan hasil kesepakatan bersama," tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah VIII ini.

"Fokus kita sekarang adalah bagaimana menuntaskan tantangan ekonomi yang ada dan memastikan kebijakan ini dapat dijalankan dengan bijaksana demi kepentingan rakyat," tuturnya.

 

 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Selanjutnya: Pemerintah Dapat Mengubah
Video Terkini