Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Harvey Moeis menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024). Namun sang istri, Sandra Dewi terpantau tak hadir di ruang sidang.
Berdasarkan pantauan, Harvey Moeis bersama dua terdakwa lain Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah tiba di di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13.10 WIB.
Baca Juga
Mereka langsung duduk di kursi pesakitan. Harvey Moeis nampak mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang hitam. Harvey Moeis serius mendengarkan amar putusan majelis hakim.
Advertisement
Sementara itu, kursi pengunjung sidang dipenuhi awak media dan juga pihak keluarga ketiga terdakwa. Mereka turut mendengar amar putusan, sesekali mengabadikan momen via kamera ponsel.
Hingga berita ini ditulis, Sandra Dewi yang merupakan suami dari Harvey Moeis, tak terlihat di antara kursi pengunjung
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Suami artis Sandra Dewi itu juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Â
Kerugian yang Disebabkan Akibat Kasus Timah
Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Â
Advertisement
Harvey Moeis Mohon ke Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi
Sebelumnya, terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengembalikan aset sang istri, Sandra Dewi yang disita terkait kasus dugaan korupsi timah.
Penasihat hukum Harvey, Marcella Santoso mengatakan berbagai aset Sandra yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil jerih payah Sandra selama 25 tahun berkarir sebagai selebriti, sehingga sama sekali tidak terkait dengan kasus tersebut.
"Ibu Sandra memiliki 25 juta followers di Instagramnya dan tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan di dalam perkara ini," ujar penasihat hukum Harvey dalam sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum (duplik) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 20 Desember 2024 seperti dilansir Antara.
Selain itu, lanjut Marcella, Harvey juga meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan tuntutan uang pengganti senilai Rp210 miliar, karena pada faktanya tidak adanya bukti dan hanya didasarkan pada keterangan pribadi terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Menanggapi kedua permintaan itu, Hakim Ketua Eko Aryanto menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkannya. Majelis Hakim juga akan menilai dari tuntutan jaksa penuntut umum maupun nota pembelaan (pleidoi) Harvey dan penasihat hukum.
Â
Dituntut 12 Tahun, TPPU
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Adapun Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Sebelumnya pada kasus korupsi timah, suami Sandra Dewi tersebut didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam kasus itu, negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut diduga meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Advertisement