Sukses

Prabowo Bakal Maafkan Koruptor, Sahroni DPR Sebut Perlu Kajian yang Dalam

Terkait wacana itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa disertasi doktoralnya terkait prinsip ultimum remedium dapat dijadikan acuan.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri dengan catatan apabila mereka mengembalikan uang rakyat. Hal ini menuai polemik.

Terkait wacana itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa disertasi doktoralnya terkait prinsip ultimum remedium dapat dijadikan acuan.

"Terkait langkah ini, Pak Prabowo mungkin bisa menjadikan disertasi doktoral saya sebagai referensi. Saya mengemukakan prinsip ultimum remedium, di mana pidana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian kasus korupsi. Yang paling utama ialah upaya pengembalian kerugian negaranya," ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

"Kita paksa koruptor bayar berkali-kali lipat. Karena jika sebatas hukuman pidana badan, kerugian negara tidak akan pernah bisa pulih. Justru malah semakin terbebani dengan biaya proses hukumnya," sambungnya.

Politikus NasDem ini menuturkan, angkah Presiden Prabowo ini memang membutuhkan kajian mendalam dari berbagai macam sudut keilmuan. Sehingga disertasi ultimum remedium ini dapat dijadikan referensi karena telah diuji oleh beberapa pakar hukum ternama.

"Pengembalian kerugian negara memang tengah menjadi concern banyak pihak, baik di Komisi III atau pun institusi penegak hukum. Makanya, kemarin disertasi ini telah diuji secara akademis oleh beberapa tokoh hukum, seperti Hakim Agung Prof Surya Jaya, Pak Bamsoet saat menjabat Ketua MPR, Prof Reda Manthovani yang merupakan Jamintel Kejagung, Rektor Univ Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Prof Faisal Santiago, dan sebagainya," jelas Sahroni.

Dia pun berharap disertasinya dapat menjadi salah satu kerangka acuan untuk mengimplementasikan langkah Presiden Prabowo.

"Jadi sebagai Pimpinan Komisi III yang membidangi hukum, saya memahami betul substansi langkah Pak Prabowo. Nah harap saya, melalui prinsip ultimum remedium ini, para koruptor justru bakal lebih jera. Gimana enggak? Mereka bakal dipaksa bayar berkali-kali lipat dari kerugian yang ditimbulkannya," tutupnya.

2 dari 3 halaman

Mahfud MD Kritisi Ide Prabowo yang Mau Maafkan Koruptor

Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri dengan catatan apabila mereka mengembalikan uang rakyat.

Namun, rencana tersebut dikritisi oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut dia, memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar pasal 55 KUHP.

"Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama," kata Mahfud MD seperti dikutip Minggu (22/12/2024).

Permasalahan korupsi di dalam negeri dikatakan dia sudah terlalu kompleks. Belum lagi dengan memberikan maaf kepada koruptor atas perbuatannya semakin membuat penindakan korupsi di dalam negeri tumpul.

"Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah," jelas Mahfud.

 

3 dari 3 halaman

Pernyataan Prabowo

Sebelumnya, Prabowo mengatakan, dirinya akan memaafkan para koruptor apabila mereka mengembalikan uang rakyat.

"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir, dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).

"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan," ujarnya. 

Video Terkini