Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," ujar Eko.
Baca Juga
Eko juga membeberkan hal yang meringankan, antara lain perilaku Harvey Moeis selama menjalani persidangan. "Hal meringankan, sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujar dia.
Advertisement
Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Hakim menghukum dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sejumlah Rp210 Miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Majelis hakim menilai Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Â
Â
Hakim Nilai Tuntutan Jaksa ke Harvey Moeis Terlalu Berat
Harvey Moeis dihukum 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara itu," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, di persidangan, Senin (23/12/2024).
Eko mengatakan, kasus yang menimpa Harvey Moeis berawal dari kondisi PT Timah Tbk selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan meningkatkan penjualan ekspor timah.
Di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga sedang berusaha meningkatkan produksinya. Salah satu smelter tersebut PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Bahwa terdakwa bila dikaitkan PT RBT jika ada pertemuan dengan PT Timah Tbk terdakwa tampil mewakili, dan atas nama PT RBT namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT. Selain itu, terdakwa juga tidak masuk komisaris, tidak masuk direksi serta bukan pemegang saham," ujar dia.
Eko mengatakan, terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta karena terdakwa punya memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batubara di Kalimantan.
Advertisement
Hakim Nilai Tuntutan Dinilai Terlalu Tinggi
Eko menyebut, terdakwa bukan pengurus PT RBT sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Begitupula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik dari PT RBT maupun PT Timah Tbk.
"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerjasama PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan pengusaha smelter perusahaan timah lainnya," ujar dia.
Eko mengatakan, PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal. Keduanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan lzin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP.
"Pihak yang melakukan penambahan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," ujar dia.
Karena itu, Majelis hakim berpendapat tuntutan pidana yang diajukan JPU terhadap terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriyansyah terlalu tinggi. "Dan harus dikurangi," tandas dia.