Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dan penasihat hukum belum bersikap atas vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar. Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto selesai membacakan amar putusan terhadap ketiga terdakwa, termasuk di dalamnya Harvey Moeis. Ketika itu, Eko meminta mereka bertiga berserta penasihat hukum untuk memberikan tanggapan.
Baca Juga
"Jadi seperti itu ya putusan majelis hakim untuk terdakwa Harvey Moeis, terdakwa Suparta, dan terdakwa Reza Andriansyah, seperti itu. Kemudian apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujar Eko di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Advertisement
Eko kemudian mempersilahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengomentari amar putusan.
"Penuntut umum bagaimana sikapnya," ujar Eko.
Kepada Majelis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
"Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir," ucap dia.
Senada, penasihat hukum Harvey Moeis dan dua terdakwa lain juga menyatakan pikir-pikir akan banding atau tidak.
"Setelah kami pertimbangkan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu," ujar Penasihat hukum.
Mendengar itu, Eko menjelaskan memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah akan banding atau menerima putusan.
"Pikir-pikir dalam tujuh hari ya. Ini kan banyak liburan. Coba diingat karena ini akhir tahun ya, ada liburan. Sedangkan penghitungannya bukan hari kerja, hari kalender seperti itu. Beda dengan perkara perdata," tandas dia.
Â
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Sebelumnya, terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar. Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sejumlah Rp210 Miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Majelis hakim menilai Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis yakni selama 12 tahun penjara.
Â
Advertisement
Tuntutan Harvey Moeis
Terdakwa Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP," tutur JPU saat membacakan tuntutan, Senin (9/12/2024)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan," sambungnya.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Harvey Moeis dengan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Tidak ketinggalan pula tuntutan uang pengganti.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum, tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," kata JPU.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya.