Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespon kritik mantan Menkopolhukam Mahfud MD terhadap niatan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan hasil korupsi ke negara.Â
"Presiden kan itu koma (pernyataannya) kan? Mungkin dimaafkan. Tapi kalau Anda tidak kembalikan kerugian negara, maka saya akan menerapkan proses hukum yang sangat keras," tutur Andi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).
Baca Juga
Menurut dia, faktanya selama ini setelah negara mengukum pelaku tindak pidana khususnya korupsi, maka akan ada vonis membayar uang pengganti. Hanya saja, cukup banyak pengembalian yang tidak sesuai dengan besaran kerugian negara.
Advertisement
"Karena itu pasti akan selektif. Namun demikian, kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Karena kan kita belum dapat arahan nih, ya kan? Seperti apa implementasi yang diarahkan," jelas Andi.
"Cuma saya beritahu bahwa apakah memungkinkan? Memungkinkan. Apakah lewat Presiden? Tanpa lewat Presiden pun sekarang memungkinkan. Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai terhadap perkara seperti itu," sambungnya.
Adapun terhadap para pakar atau pun akademisi yang menganggap hal itu bertentangan dengan undang-undang, dan sampai menyebut bahwa membebaskan koruptor bisa bersinggungan dengan Pasal 55 KUHP terkait turut serta terlibat tindak pidana, Andi menyebut mereka mungkin lupa dengan keseluruhan aturan perundang-undangan.
"Karena itu sekali lagi yang ingin disampaikan Presiden itu bukan sesuatu hal yang tidak ada dasarnya. Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi kita yang tertinggi itu memberikan ruang, dan seluruh negara pun menganut hal yang sama," menteri hukum menandaskan.
Mahfud MD Kritisi Ide Prabowo yang Mau Maafkan Koruptor
Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri dengan catatan apabila mereka mengembalikan uang rakyat.
Namun, rencana tersebut dikritisi oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut dia, memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar pasal 55 KUHP.
"Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama," kata Mahfud MD seperti dikutip Minggu (22/12/2024).
Permasalahan korupsi di dalam negeri dikatakan dia sudah terlalu kompleks. Belum lagi dengan memberikan maaf kepada koruptor atas perbuatannya semakin membuat penindakan korupsi di dalam negeri tumpul.
"Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah," jelas Mahfud.
Advertisement
Pernyataan Prabowo
Sebelumnya, Prabowo mengatakan, dirinya akan memaafkan para koruptor apabila mereka mengembalikan uang rakyat.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir, dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).
"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan," ujarnya.