Sukses

26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Selasa 24 Desember 2024

Sistem ganjil genap Jakarta mengatur penggunaan jalan berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan, dengan hari-hari tertentu diperuntukkan bagi kendaraan bernomor ganjil dan hari lainnya untuk nomor genap, juga berlaku pada hari ini, Selasa (24/12/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Pada Selasa (24/12/2024) sistem ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Sistem ganjil genap Jakarta mengatur penggunaan jalan berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan, dengan hari-hari tertentu diperuntukkan bagi kendaraan bernomor ganjil dan hari lainnya untuk nomor genap.

Mengingat hari ini, Selasa (24/12/2024) merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

Untuk memastikan kepatuhan, petugas kepolisian akan melakukan pengawasan ketat di titik-titik yang telah ditentukan. Pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2 dari 4 halaman

Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Untuk menghindari pelanggaran dan memaksimalkan efisiensi perjalanan Anda, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:

1. Periksa Nomor Pelat Kendaraan:

- Sebelum berangkat, pastikan Anda mengetahui nomor akhir plat kendaraan Anda dan sesuaikan dengan jadwal ganjil genap.

2. Gunakan Transportasi Alternatif:

- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau kereta komuter untuk menghindari pembatasan ganjil genap.

3. Manfaatkan Aplikasi Navigasi:

- Gunakan aplikasi navigasi yang menawarkan informasi lalu lintas terkini dan rute alternatif agar Anda dapat menghindari area ganjil genap.

4. Rencanakan Perjalanan Lebih Awal:

- Jika harus menggunakan kendaraan pribadi, rencanakan perjalanan lebih awal atau lebih lambat dari jam ganjil genap untuk menghindari pembatasan.

5. Pertimbangkan Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman dapat menjadi solusi praktis dan ekonomis, sekaligus mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

6. Patuhi Rambu Lalu Lintas:

- Selalu patuhi rambu lalu lintas dan petunjuk dari petugas di lapangan untuk menghindari denda dan pelanggaran.

7. Update Informasi:

- Selalu perbarui informasi mengenai perubahan kebijakan ganjil genap, karena pemerintah dapat melakukan penyesuaian sewaktu-waktu.

Sistem ganjil genap di Jakarta adalah langkah penting dalam mengatasi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di kota.

Dengan memahami wilayah dan jam berlaku, serta menerapkan tips di atas, Anda dapat mengoptimalkan perjalanan Anda dan berkontribusi pada kelancaran lalu lintas.

Ingatlah untuk selalu mematuhi aturan yang ada demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence