Sukses

Momen Harvey Moeis Gelengkan Kepala Disinggung Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi

Menurut Hakim Jaini, Harvey Moeis tak dapat membedakan lagi antara harta halal dengan harta hasil korupsi. Pasal, Harvey Moeis menggabungkan ke dalam rekening yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis menggelengkan kepala saat mendengarkan pertimbangan hakim.  Momen itu terlihat ketika hakim anggota Jaini Basir menyinggung soal asal-usul harta kekayaan yang dimiliki.

Menurut Jaini, Harvey Moeis tak dapat membedakan lagi antara harta halal dengan harta hasil korupsi. Pasal, Harvey Moeis menggabungkan ke dalam rekening yang sama.

"Karena terdakwa sendiri tidak bisa lagi membedakan atau memilah-milah mana harta benda yang halal karena sudah terjadi percampuran dengan uang yang telah diperoleh," kata dia di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Jaini menjelaskan, terdakwa tidak pernah membuktikan harta kekayaan maupun uang yang digunakan untuk membeli aset sebagai kekayaan yang bersumber dari penghasilan sah. 

"Sehingga dengan demikian harta benda atau aset dan uang harus lah dianggap dari tindak pidana korupsi, sehingga dapat dipastikan bahwa terdakwa memang mengetahui harta benda atau aset yang ditempatkan dalam rekening keluarga atau yang dibayarkan ke pihak lain merupakan harta beda atau uang bersumber dari tindak pidana korupsi," papar Jaini. 

Dalam kasus ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 420 Miliyar. Adapun, uang berasal dari para smelter melalui PT Quantum Skyline Exchange.

"Menimbang bahwa keseluruhan dana yang terkumpul melalui Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange lebih kurang 30 juta USD atau Rp 420 Miliyar," ujar dia. 

Jaini menjelaskan, berdasarkan fakta hukum terdakwa Harvey Moeis mengetahui sumber dana yang didapatkan berasal dari kejahatan. "Pembayaran PT Timah Tbk dilakukan secara melawan hukum, terkait kompensasi pembelian bijih timah serta kerja sama sewa alat processing peng-logaman," tandas dia.

Sebelumnya,Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa beberkan kerugian negara akibat perbuatan Harvey Moeis Dkk dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. 

Hal itu diungkap oleh Suparman saat membacakan amar putusan Harvey Moeis. Suparman mengatakan, total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. 

Atas hal ini, disimpulkan unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut.

Dia merincikan, kerugian negara meliputi kerja sama penyewaan alat processing pe-logaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14.

Kemudian, Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519,00. Lalu, Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700,00.

"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," ujar Suparman.

 

2 dari 2 halaman

Vonis untuk Harvey Moeis

Sebelumnya, Harvey dinyatakan bersalah melakukan Korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Hakim menghukum dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 Milyar. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 Milyar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

Majelis hakim menilai Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.