Sukses

3 Petinggi Smelter Divonis 4-8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan terhadap tiga petinggi smelter terkait korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan terhadap tiga petinggi smelter terkait korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024).

Adapun, tiga orang itu adalah Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.

Ketiganya mendapatkan hukuman yang beragam. Terdakwa Suwito diganjar hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suwito dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Hakim juga mewajibkan Suwito membayar uang pengganti sebesar Rp.200.704.628.766,6 atau setara dengan 2,2 Triliun. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan 6 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Robert Indarto dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan. Dia juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp Rp 1.920.273.791.788,36. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan 6 tahun kurungan badan.

Dalam kasus ini, Suwito dan Robert, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

"Mengadili menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sama dan TPPU secara bersama-sama," ujar Eko.

Sedangkan, terdakwa Rosalina, divonis 4 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Berbeda Suwito dan Robert, Rosalina tidak dikenakan pasal TPPU.

 

2 dari 3 halaman

Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Sebelumnya, terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar. Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sejumlah Rp210 Miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

3 dari 3 halaman

Terbukti Korupsi

Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Majelis hakim menilai Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis yakni selama 12 tahun penjara.

Video Terkini