Sukses

Relawan Prabowo Klaim Asal Muasal PPN 12% dari Partai Penguasa Sebelumnya

Menurutnya, kenaikan PPN 12% disimpulkan sebagai produk legislatif periode 2019-2024.

Liputan6.com, Jakarta - Relawan Prabowo Gibran Rumah Keluarga Bersama (RKB) ikut bersuara terkait kenaikan PPN 12%. Menurut RKB, beleid itu bukanlah produk era pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Bahwa PPN 12% terjadi karena Undang-Undang Harmoniasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)pada tahun 2021. Cikal bakal PPN 12% ini kan produk inisiasi partai penguasa sebelumnya yaitu PDIP,” ujar Ketua Umum RKB, Wigit Bagoes Prabowo dalam keterangan diterima, Senin (23/12/2024).

“Itu merupakan produk legislatif tahun 2019-2024,” imbuh dia.

Wigit mengingatkan, saat itu Ketua DPR RI adalah Puan Maharani dan Ketua Panja-nya yakni Dolfie OFP yang juga berasal dari PDIP. Maka dari itu, kenaikan PPN 12% disimpulkan sebagai produk legislatif periode 2019-2024.

Wigit berharap, PPN 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat sebab Presiden Prabowo telah menjamin PPN 12% ini hanya untuk barang mewah saja.

"Kami sangat bersyukur Pak Prabowo sangat peka dan memperjuangkan sehingga PPN 12% saat ini hanya dikenakan untuk barang mewah," terang Wigit.

Selain soal kenaikan PPN 12%, sambung Wigit, RKB juga memberi catatan soal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di era pemerintahan Prabowo-Gibran.Dia berharap penegakan hukum terutama di bidang pemberantasan korupsi bisa semakin baik

"Kami mendoakan pengurus-pengurus KPK baik pimpinan-pimpinan hingga dewan pengawas amanah menjalankan tugas dan menjadi penyeimbang bagi Pak Prabowo, saat ini kami wait and see melihat KPK menunjukan langkah nyata dalam pemberantasan korupsi" ucap Wigit.

Wigit menegaskan, salah satu konsen dari RKB adalah pengembalian aset dan kerugian negara yang dilakukan oleh para koruptor. Artinya, penindkan tidak sebatas OTT atau penangkapan saja tetapi juga ditingkatkan dengan mengembalikan hasil jarahan yang telah dikorupsi.

“Kami mendukung program-program pengembalian aset,” Wigit menutup.

 

2 dari 2 halaman

Jawaban PDIP Soal Kenaikan PPN 12%

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus membantah ada inisiasi partainya di Senayan soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut dia, pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode lalu. Sementara, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja).

"Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan," kata Deddy saat dikonfirmasi terpisah.

Dia menjelaskan, pada saat itu, UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Bangsa Indonesia dan kondisi global itu dalam kondisi yang baik-baik saja. Akan tetapi, seiring perjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP meminta kenaikan PPN menjadi 12% dikaji ulang penerapannya.

“Kondisi tersebut diantaranya; seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dollar yang saat ini terus naik,” ungkap Deddy.

"Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya," imbuhnya.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

Video Terkini