Sukses

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

Uang diterima tiga hakim dari ibu dan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Racmat. Pemberian dilakukan secara terpisah dan bertahap.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa mendakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji untuk membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian mantan pacarnya.

Ketiga hakim tersebut yakni Erintua Damanik selaku ketua Majelis Hakim serta Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota.

"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," ujar Jaksa dalam amar dakwaannya, Rabu (24/12/2024).

Uang tersebut diterima dari ibu dan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Racmat. Pemberian uang kepada tiga hakim itu dilakukan secara terpisah dan bertahap.

Untuk Erintuah diberikan uang secara bertahap yaitu senilai SGD48.000, SGD 38.000, dan SGD30.000 dolar Singapura. Sementara itu untuk dua hakim anggota yaitu Mangapul mendapatkan SGD36.000 dola Singapura, lalu Heru Hanindyo SGD36.000 Dolar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangaul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Jaksa.

Jaksa membeberkan, Lisa sempat bertemu dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk meminta dicarikan hakim yang bisa mengkondisikan persidangan Tannur. Lisa kepada Zarof beralasan dicarikan hakim yang bisa memutus bebas anak anggota DPR itu.

"Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar untuk mencarikan Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang bersedia untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging) dalam perkara anak seorang anggota DPR," jelas Jaksa.

2 dari 2 halaman

Pemberian Suap Dilakukan di Semarang dan Ruang Kerja Hakim

Setelah dibukakan jalur oleh Zarof, Lisa dapat bertemu dengan Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo pada akhirnya yang secara kebetulan ketiga hakim itu belum menerima mandat akan mengadili perkara Ronald Tannur.

Singkat cerita pada 5 Maret 2024 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan penetapan susunan majelis hakim yang di antaraya adalah Erintuah Damanik Cs.

Kemudian, jaksa menyebut transaksi gelap tersebut sempat dilakukan di salah satu gerai makanan di Bandara Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, juga dilakukan di ruang kerja hakim PN Surabaya. Erintuah sepakat uang yang diberikan oleh kuasa hukum Ronnald Tannur bakal dibagikan ke dua hakim anggota yang ikut menangani perkara Ronald Tannur.

Uang tersebut telah disepakati untuk memvonis bebas Ronlad Tannur saat pembacaan putusan nantinya.

"Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas Jaksa.

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Video Terkini