Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Selasa 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. KPK meyakini, Hasto terlibat dalam sengkarut kasus buronan Harun Masiku yang sudah lima tahun hilang bak ditelan bumi.
Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hasto sama sekali belum menampakkan batang hidungnya di hadapan media. Pantauan Liputan6.com di kantor partai dan kediaman pribadi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Hasto juga tak terlihat.
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa Hasto saat ini dalam keadaan baik-baik saja. Hal itu diungkapkan usai menyampaikan sikap partai terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai status tersangka oleh KPK.
Advertisement
“Ada, beliau baik dan sehat,” kata Deddy singkat kepada awak media di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Senada dengan itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah juga mengatakan tak ada yang berbeda dari Hasto hari ini. Dia menyebut, Hasto masih beraktivitas seperti biasa.
“Saya bertemu Pak Hasto dan seperti biasa, Pak Hasto melaksanakan tugas tugas kesekjenan partai dan beliau tenang seperti biasa pembawaan Pak Hasto,” ujar Said.
Dia mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Hasto terkait status hukum yang disematkan oleh KPK. Namun secara detil dia menyampaikan hal itu akan dikatakan oleh tim hukum partai.
“Saya berkomunikasi dengan baik, soal masalahnya yang mendera Pak Hasto yang disangkakan, dan Pak Hasto memberikan penjelasan ya tentu lah penjelasannya resmi akan disampaikan oleh tim hukum kan begitu,” ucap Said.
PDIP Sebut Penetapan Tersangka Hasto Politis
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi oleh KPK terhadap Hasto.
“KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Ronny melanjutkan, jika KPK menggunakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice maka hal itu dinilai sebagai sesuatu yang mengada-ada atau formalitas belaka.
“Karena alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” tegas Ronny.
Advertisement
Diduga Karena Kerap Bersuara Lantang di Akhir Rezim Jokowi
Ronny menjelaskan, motif politik yang dimaksud dikarenakan Sekjen PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai yang menentang upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkap Ronny Talapessy.
Ronny pun semakin yakin, motif politik ada di balik penetapan Hasto sebagai tersangka saat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tampak dengan sengaja dibocorkan ke publik melalui media massa.
“Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait,” Ronny menandasi.