Sukses

KPK Disebut Ada Keraguan Dalam Penetapan Status Tersangka Hasto

Charles menjelaskan, sejatinya alasan menahan terhadap seseorang memiliki dua sudut pandang, subjektif dan objektif. Jika dipandang subjektif, maka ada tiga parameter digunakan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Selasa 24 Desember 2024. Lembaga anti rasuah itu meyakini, Hasto terlibat dalam sengkarut kasus buronan Harun Masiku.

Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, KPK tak langsung menahan Hasto. Hal inilah diduga ada keraguan lembaga tersebut dalam menetapkan status Hasto Kristiyanto.

"Kalau alasan tidak ditahan seseorang itu karena masih mencari alat bukti berarti masih ada keragu-raguan di dalam proses penyidikan,” kata Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/12/2024).

Charles menjelaskan,  sejatinya alasan menahan terhadap seseorang  memiliki dua sudut pandang, subjektif dan objektif. Jika dipandang subjektif, maka ada tiga parameter digunakan.

Pertama, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, kedua tersangka berpotensi mengulangi perbuatan pidana atau menghilangkan barang bukti atau yang ketiga adalah tersangka dapat merusak alat bukti.

Sedangkan alasan obyektif yaitu diduga pelaku tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun

"Jadi kalau hal yang dijadikan alasan dikatakan masih mencari bukti, saya khawatir publik meragukan kredibilitas KPK dalam kasus ini," Charles menandasi.

2 dari 3 halaman

PDIP Sebut Penetapan Tersangka Hasto Politis

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi oleh KPK terhadap Hasto.

“KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Ronny melanjutkan, jika KPK menggunakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice maka hal itu dinilai sebagai sesuatu yang mengada-ada atau formalitas belaka. 

“Karena alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” tegas Ronny.

3 dari 3 halaman

Diduga Karena Kerap Bersuara Lantang di Akhir Rezim Jokowi

Ronny menjelaskan, motif politik yang dimaksud dikarenakan Sekjen PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai yang menentang upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkap Ronny Talapessy.

Ronny pun semakin yakin, motif politik ada di balik penetapan Hasto sebagai tersangka saat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tampak dengan sengaja dibocorkan ke publik melalui media massa.

“Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait,” Ronny menandasi.