Sukses

Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dicekal Pergi ke Luar Negeri 6 Bulan, Ini Alasannya

KPK melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) selama 6 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap Harun Masiku, serta disangkakan tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun pencegahan ke luar negeri atau dicekal pergi ke luar negeri dilakukan KPK sebagai upaya penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 atau enam bulan," tutup Tessa.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyatakan, penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bukti, bahwa pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait adanya upaya pengerusakan partai oleh pihak tertentu.

"Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan," tutur Ronny di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 24 Desember 2024.

Menurutnya, kasus suap Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht dan para terdakwa pun sudah menyelesaikan masa hukuman. Dari seluruh proses persidangan, mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi pun tidak satu pun yang membuktikan keterkaitan Hasto Kristiyanto dengan kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan.

"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny.

 

2 dari 3 halaman

KPK Beberkan Keterlibatan Hasto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai keterlibatan Hasto Kristiyanto (HK) di kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM). Sebagian dana yang digunakan pun disebut berasal dari Sekjen PDIP itu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, Hasto Kristiyanto berupaya menjadikan Harun Masiku (HM) sebagai anggota DPR RI dengan berbagai upaya, seperti mengambil kemenangan di Dapil Sumatera Selatan, yang ditinggalkan Nazaruddin Kiemas sebab meninggal dunia. Padahal, Harun Masiku berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja.

"Kedua, dalam proses pemilihan legislatif 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878, sedangkan caleg atas nama Riezki Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402. Seharusnya memperoleh suara dari saudara Nazaruddin Kiemas almarhum, pada saat itu meninggal, adalah saudari Riezki Aprilia karena aturan seperti itu. Namun ada upaya-upaya dari saudara HK untuk berusaha memenangkan HM melalui beberapa upaya," tutur Setyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

Upaya yang dilakukan antara lain, Hasto Kristiyanto mengajukan Judisial Review kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, setelah ada putusan dari MA, pihak KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut.

"Oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa kepada MA. Selain upaya-upaya tersebut, saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Riezki mau mengundurkan diri untuk diganti dengan saudara HM, namun upaya tersebut ditolak oleh Riezki Aprilia," ucap Setyo.

Selain itu, lanjut dia, Hasto Kristiyanto juga pernah memerintahkan anak buahnya yakni Saiful Bahri untuk menemui Riezki di Singapura untuk memintanya mundur.

 

3 dari 3 halaman

Hasto Disebut Atur dan Kendalikan

Namun, lagi-lagi Riezki menolak hingga Hasto Kristiyanto menahan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI, serta memintanya kembali untuk mundur setelah pelantikan.

"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," ungkap Setyo.

Pada 31 Agustus 2019, Hasto Kristiyanto menemui Wahyu Setiawan dan memintanya memenuhi dua usulan yang diajukan, yakni memenangkan Maria Lestari Dapil 1 Kalimantan Barat dan Harun Masiku Dapil 1 Sumatera Selatan.

"Yang berhasil hanya untuk yang Kalbar saja. Kemudian dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk yang menunjukkan sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK," kata Setyo.

Adapun dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang tersebut, Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia juga mengatur dan mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA, serta surat permohonan pelaksanaan fatwa MA kepada KPU .

"Saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara Wahyu untuk melobi KPU agar dapat menetapkan HM sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU melalui Tio," terangnya.

"Saudara HK bersama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Jumlahnya sama dengan penjelasan dengan kasus sebelumnya," Setyo menandaskan.