Sukses

KPK Terbitkan Foto Terbaru DPO Harun Masiku, Begini Penampakannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan foto Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, tersangka kasus korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI periode 2019-2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan foto Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, tersangka kasus korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI periode 2019-2024. Hingga kini, KPK masih terus melakukan upaya pencarian terhadap Harun.

Dalam surat yang beredar dari KPK, tertera tulisan "Untuk ditangkap dan diserahkan ke KPK," disertai empat foto Harun dengan pakaian serta pose berbeda yang memperlihatkannya menghadap kamera secara jelas.

Surat tersebut juga memuat data pribadi Harun, mulai dari tanggal lahir, alamat rumah, hingga nomor KTP dan paspor mantan kader PDIP itu.

Selain itu, terdapat deskripsi ciri-ciri fisiknya, termasuk tinggi badan, ciri khas seperti berkacamata, bertubuh kurus, suara sengau, serta logat Toraja atau Bugis.

Surat perintah penyidikan (sprindik) Harun juga sudah tiga kali dikeluarkan oleh KPK. Pertama pada tahun 2020 awal mula kasus korupsi PAW Caleg DPR bergulir. Lalu kembali diterbitkan pada 5 Mei 2023, dan terakhir pada 26 Oktober 2024.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan penerbitan ulang surat DPO Harun merupakan tindak lanjut dari awal penyelidikan KPK yang hingga saat ini keberadaannya masih diburu oleh KPK.

"DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal 2020," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/12).

2 dari 3 halaman

KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Menurut dia, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelas dia.

Adapun terkait kapan Hasto Kristiyanto ditahan, Setyo meminta publik menunggu penyidik KPK bekerja hingga nantinya melakukan proses hukum tersebut.

"Pastinya kami melakukan proses sesuai ketentuan yang ada," Setyo menandaskan.

3 dari 3 halaman

Beredar Kabar

Berdasarkan tangkapan layar dari dokumen yang diterima, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Dalam tangkapan layar dokumen itu tertulis juga, bahwa tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan pemberian suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, dan seterusnya.

Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menampik informasi penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan terkait informasi yang beredar bahwa KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka serta menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap buronan Harun Masiku.

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," kata Chico, Selasa (24/12/2024).

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini