Sukses

KPK Ungkap Alasan Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Pencegahan tersebut dilakukan setelah Yasonna memberikan keterangan kepada penyidik terkait pelarian Harun Masiku dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI periode 2019-2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Pencegahan tersebut dilakukan setelah Yasonna memberikan keterangan kepada penyidik terkait pelarian Harun Masiku dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI periode 2019-2024.

Pencegahan Yasonna tercantum dalam surat keputusan nomor 1757 tahun 2024, yang dikeluarkan sebagai bagian dari penyidikan kasus suap PAW DPR RI.

Selain Yasonna, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga turut dicegah ke luar negeri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus yang sudah bergulir sejak 2020 tersebut dan berupaya memburu keberadaan Harun Masiku.

"Tindakan larangan bepergian ke dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut," ujar Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Pencegahan bepergian itu, KPK meyakini Yasona saat ini masih berada di tanah air dan merupakan kewenangan dari penyidik guna mempermudah penyidikan kasus yang sudah berlarut empat tahun silam. Yasona dicegah terhitung sejak 24 Desember 2024.

"Berlaku untuk enam bulan kedepan," jelas Tessa.

 

2 dari 3 halaman

Yasona Dicecar Soal Jalur Pelarian Harun

Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu (18/12) lalu, Yasona mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menkumham. Dikatakan dia, penyidik menanyakan soal jalur pelarian Harun Masiku yang kabur sejak 2020 silam.

"Kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan harun masiku, Itu saja," ujar Yasonna di Gedung KPK, Rabu (18/12/2024).

Yasonna mengaku tidak ada pencekalan selama Harun masih di Indonesia. Harun Masiku sempat keluar masuk Indonesia-Singapura. Sementara, OTT KPK terhadap Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.

Namun, Ketua DPP PDIP itu mengaku tidak ditanya mengenai keberadaan Harun Masiku. "Kan itu dia (Harun) keluar (Singapura) tanggal 6 masuk (Indonesia) tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu aja enggak ada, paling turunan turunan yang memfollow up," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Menurut dia, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelas dia.

Adapun terkait kapan Hasto Kristiyanto ditahan, Setyo meminta publik menunggu penyidik KPK bekerja hingga nantinya melakukan proses hukum tersebut.

"Pastinya kami melakukan proses sesuai ketentuan yang ada," Setyo menandaskan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com