Liputan6.com, Jakarta DPP PDI Perjuangan mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna H Laolly (YHL) bepergian ke luar negeri. Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyatakan pihaknya belum mendapatkan kejelasan kasus apa yang menjerat Yasonna.
“Kami sangat menyayangkan hal ini (pencekalan) karena tidak ada kejelasan, dan atas keterlibatan Pak Yasonna tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico pada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga
Meski demikian, Chico menegaskan, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani Yasonna ataupun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Advertisement
“Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan KPK tak boleh mempolitisir kasus ataupun bertindak tak profesional.
“Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan memeriksa proses hukum ini ditengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” pungkas Chico.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laolly (YHL) bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencegahan terhadap keduanya dikeluarkan berdasarkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2019-2020.
Berlaku 6 Bulan ke Depan
Pencegahan Yasonna tercantum dalam surat keputusan nomor 1757 tahun 2024, yang dikeluarkan sebagai bagian dari penyidikan kasus suap PAW DPR RI. Selain Yasonna, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga turut dicegah ke luar negeri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus yang sudah bergulir sejak 2020 tersebut dan berupaya memburu keberadaan Harun Masiku.
"Tindakan larangan bepergian ke dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut," ujar Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Pencegahan bepergian itu, KPK meyakini Yasona saat ini masih berada di tanah air dan merupakan kewenangan dari penyidik guna mempermudah penyidikan kasus yang sudah berlarut empat tahun silam.
Yasona dicegah terhitung sejak 24 Desember 2024. "Berlaku untuk enam bulan kedepan," jelas Tessa.
Advertisement