Sukses

Hasto dan Yasonna Jadi Tersangka di KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum

PDI Perjuangan memastikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laolly (YHL) akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta PDI Perjuangan memastikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laolly (YHL) akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua elite PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Hasto sendiri disangkakan tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Pasti beliau berdua akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Ronny kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

Saat ini, lanjut Ronny, pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum terait penetapan Hasto Kristiyanto dan Yasonna sebagai tersangka. Namun untuk detailnya, Ronny belum menyampaikannya saat ini.

"Saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami. Ini terkait strategi. Nanti pada waktunya kami sampaikan," ujar Ronny.

Sebelumnya, DPP PDIP mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri. Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyatakan pihaknya belum mendapatkan kejelasan kasus apa yang menjerat Yasonna.

"Kami sangat menyayangkan hal ini (pencekalan) karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yasonna tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini," kata Chico kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

Meski demikian, Chico menegaskan, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani Yasonna ataupun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

"Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Chico.

Namun, ia mengingatkan KPK tidak boleh mempolitisasi kasus ataupun bertindak tidak profesional.

"Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan, memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politiasi yang sedang terjadi," pungkas Chico.

Hasto dan Yasonna Dicekal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Adapun pencegahan ke luar negeri atau dicekal pergi ke luar negeri dilakukan KPK sebagai upaya penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk 6 atau enam bulan," tutup Tessa.

 

2 dari 3 halaman

KPK Ungkap Peran Hasto di Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai keterlibatan Hasto Kristiyanto (HK) di kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM). Sebagian dana yang digunakan pun disebut berasal dari Sekjen PDIP itu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, Hasto Kristiyanto berupaya menjadikan Harun Masiku (HM) sebagai anggota DPR RI dengan berbagai upaya, seperti mengambil kemenangan di Dapil Sumatera Selatan, yang ditinggalkan Nazaruddin Kiemas sebab meninggal dunia. Padahal, Harun Masiku berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja.

"Kedua, dalam proses pemilihan legislatif 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878, sedangkan caleg atas nama Riezki Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402. Seharusnya memperoleh suara dari saudara Nazaruddin Kiemas almarhum, pada saat itu meninggal, adalah saudari Riezki Aprilia karena aturan seperti itu. Namun ada upaya-upaya dari saudara HK untuk berusaha memenangkan HM melalui beberapa upaya," tutur Setyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

Upaya yang dilakukan antara lain, Hasto Kristiyanto mengajukan judisial review kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, setelah ada putusan dari MA, pihak KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut.

"Oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa kepada MA. Selain upaya-upaya tersebut, saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Riezki mau mengundurkan diri untuk diganti dengan saudara HM, namun upaya tersebut ditolak oleh Riezki Aprilia," ucap Setyo.

Selain itu, lanjut dia, Hasto Kristiyanto juga pernah memerintahkan anak buahnya yakni Saiful Bahri untuk menemui Riezki di Singapura untuk memintanya mundur.

3 dari 3 halaman

Hasto Disebut Atur dan Kendalikan

Namun, lagi-lagi Riezki menolak hingga Hasto Kristiyanto menahan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI, serta memintanya kembali untuk mundur setelah pelantikan.

"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," ungkap Setyo.

Pada 31 Agustus 2019, Hasto Kristiyanto menemui Wahyu Setiawan dan memintanya memenuhi dua usulan yang diajukan, yakni memenangkan Maria Lestari Dapil 1 Kalimantan Barat dan Harun Masiku Dapil 1 Sumatera Selatan.

"Yang berhasil hanya untuk yang Kalbar saja. Kemudian dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk yang menunjukkan sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK," kata Setyo.

Adapun dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia juga mengatur dan mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA, serta surat permohonan pelaksanaan fatwa MA kepada KPU .

"Saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara Wahyu untuk melobi KPU agar dapat menetapkan HM sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU melalui Tio," terangnya.

"Saudara HK bersama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Jumlahnya sama dengan penjelasan dengan kasus sebelumnya," Setyo menandaskan.