Sukses

Kemenhub Imbau Perusahaan Bus Perhatikan Jam Kerja Pengemudi Selama Nataru

Kemenhub mengingatkan seluruh perusahaan angkutan umum, khususnya bus pariwisata, untuk mengutamakan keselamatan selama periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan seluruh perusahaan angkutan umum, khususnya bus pariwisata, untuk mengutamakan keselamatan selama periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Pernyataan ini merespons sejumlah kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata beberapa hari terakhir, seperti kecelakaan di Tol Pandaan-Malang pada Senin (23/12) serta di Tol Cipularang Km 80 dan Km 92 pada dini hari (26/12).

"Wajib bagi PO (perusahaan oto) bus untuk melakukan uji berkala kendaraan, kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (27/12/2024).

Selain dari armada yang harus berizin dan laik jalan, perusahaan otobus juga harus memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan.

Adapun, berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum terjadi akibat kelelahan pengemudi.

Penyebab lainnya juga di di antaranya perilaku pengemudi, seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan yang lainnya.

Ia menuturkan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.

"Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan," kata Yani.

 

2 dari 3 halaman

Siapkan Tempat Istirahat

Yani menyebut, pada momen liburan ini, Ditjen Hubdat bersama pemangku kepentingan terkait telah mengimbau para pelaku usaha objek wisata untuk menyiapkan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.

Ia menambahkan untuk kendaraan angkutan barang, selain telah dilakukan pembatasan waktu operasional pada momen libur akhir tahun,

Ditjen Hubdat juga mengimbau pengemudi untuk melakukan pemeriksaan rem sebelum melakukan perjalanan dan memerhatikan prosedur mengemudi utamanya di jalan yang menurun.

Sementara, Ditjen Hubdat bersama para pemangku kepentingan tetap melakukan pengawasan dan sosialisasi keselamatan kepada PO bus, perusahaan angkutan barang serta pengemudi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan berulang dan memastikan liburan natal dan tahun baru 2024/2025 berjalan lancar.

3 dari 3 halaman

Korlantas Polri Siapkan 17 Aplikasi untuk Tangani Kecelakaan Selama Libur Nataru

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 17 aplikasi untuk mempermudah penanganan kecelakaan dalam Operasi Lilin 2024 yang berlangsung selama masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet menyebutkan, 17 aplikasi itu di antaranya Jasamarga Integrated Digitalmap (JID) dari Jasa Marga serta integrasi sistem CCTV, ETLE, dan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) untuk pendataan kecelakaan.

 "Kami juga menyiapkan peralatan traffic accident analysis (TAA) di setiap polda, serta Baharkam Polri yang bersinergi dengan Basarnas dan pengelola jalan tol, termasuk ambulans udara," ucapnya.

Dikatakan pula bahwa ambulans udara yang disiapkan itu merupakan solusi efektif ketika terjadi kecelakaan di tengah jalan tol yang sulit dijangkau.

"Ini semata-mata untuk memastikan penanganan cepat dalam golden period (waktu emas). Pasalnya, dalam beberapa detik penanganan yang salah, bisa berakibat fatal bagi korban laka," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Slamet menyatakan bahwa Korlantas Polri telah memastikan semua sarana dan prasarana siap untuk mengamankan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 agar berjalan aman, lancar, nyaman, dan bahagia.