Sukses

Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal, Jadi Pukulan Beruntun PDIP?

KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Selain itu, Yasonna Laoly pun dicekal ke luar negeri. Bagaimana kondisi PDIP di tengah runtunan kasus hukum yang menjerat elitenya?

Liputan6.com, Jakarta - Kompak mengenakan kemeja serba hitam, jajaran pengurus DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggelar jumpa pers di Kantor DPP, Jalan Diponegoro Jakarta, Selasa malam, 24 Desember 2024 lalu. Elite partai banteng moncong putih itu berkumpul untuk menanggapi penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehari jelang Natal, jagat politik nasional dikejutkan dengan penetapan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK meyakini Hasto terlibat dalam kasus suap yang menyeret buronan bernama Harun Masiku.

Pada pertemuan itu, hadir Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Tallapesy, Komaruddin Watubun, Deddy Sitorus, hingga Adian Napitupulu.

Dalam kelakarnya, Komarudin menyebut penetapan tersangka Hasto menjadi ‘hadiah’ natal dari lembaga antirasuah untuk PDIP. “KPK ini masalahnya kita lagi sibuk Natalan, ini kita dikasih hadiah dengan Sekjen masuk ditetapkan jadi tersangka,” kelakar Komarudin kepada wartawan.

Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK memunculkan perdebatan di ruang publik. Banyak yang menyebut ini sebagai pukulan beruntun bagi PDIP setelah kasus Harun Masiku yang belum tuntas hingga kini.

Namun, pengamat politik Emrus Sihombing memiliki pandangan berbeda. Ia menilai bahwa situasi ini justru bisa membawa dampak positif bagi partai dan Hasto sendiri.

"Saya kira ini sangat tergantung perspektif. Banyak yang mengatakan PDIP akan terpukul, tapi saya berpendapat sebaliknya. Justru ini bisa menaikkan pamor Hasto Kristiyanto," ujar Emrus kepada Liputan6.com Jumat (27/12/2024).

Menurut Emrus, sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa tokoh-tokoh yang menghadapi tekanan besar sering kali justru menjadi simbol perjuangan. Ia membandingkan situasi Hasto dengan pengalaman Bung Karno dan Nelson Mandela.

“Bukankah Bung Karno dulu juga menghadapi tekanan dari penjajah karena sikapnya yang no compromise, no cooperation? Ia berjuang untuk kemerdekaan tanpa mau dikendalikan. Hal serupa juga dialami Nelson Mandela, yang tetap teguh pada garis ideologinya meski harus dipenjara,” jelas Emrus.

Dia juga menyoroti keterkaitan kasus Harun Masiku dengan penetapan tersangka Hasto. Ia mempertanyakan proses hukum yang berlangsung lebih dari lima tahun tanpa ada kejelasan terkait Harun Masiku.

“Publik membaca bahwa hingga kini Harun Masiku belum ditangkap. Padahal idealnya, Harun harus ditemukan terlebih dahulu, baru menyusul proses hukum terhadap siapa pun yang terkait. Namun, kita melihat sebaliknya,” ungkapnya.

Emrus optimistis situasi ini dapat berbalik menjadi keuntungan bagi Hasto dan PDIP. Ia memprediksi, jika Hasto menjalani proses hukum dengan tegas, bahkan jika akhirnya dipenjara, ia bisa menjadi simbol perjuangan ideologis.

“Jika nanti Hasto menjalani hukuman, saya melihat ia bisa menjadi seperti Nelson Mandela di masa depan. Ini karena narasi yang berkembang menunjukkan bahwa ia bukan pejabat negara yang menyalahgunakan keuangan negara,” tegas Emrus.

Dalam menghadapi tekanan politik ini, Emrus percaya PDIP tetap memiliki modal kuat untuk bertahan. PDIP, dia menegaskan, adalah partai ideologis dengan sejarah panjang menghadapi gejolak politik.

"Kepemimpinan Megawati dan loyalitas kadernya akan menjadi faktor penting untuk melewati situasi ini,” tegas dia.

Pandangan ini menunjukkan bahwa kasus hukum Hasto Kristiyanto tidak serta-merta menjadi pukulan telak bagi PDIP, melainkan peluang untuk menunjukkan keteguhan ideologi partai dan tokoh-tokohnya.

Ia menilai soliditas internal PDI Perjuangan tetap kokoh meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik dari luar maupun dalam. Emrus menyebut bahwa kekuatan ideologi dan kepemimpinan Megawati Soekarnoputri menjadi faktor utama yang menjaga stabilitas partai berlambang banteng ini.

“Soliditas itu akan terjaga dengan baik. Ada tiga alasan. Pertama, Megawati masih menjadi tokoh yang dihormati secara keseluruhan. Kedua, mereka punya panutan ideologis, yaitu Bung Karno. Ketiga, kinerja Hasto Kristiyanto sebagai sekjen sangat baik, terbukti tidak ada gejolak internal yang berarti selama kepemimpinannya,” ujar Emrus.

Emrus juga mengapresiasi keberanian PDIP dalam mengambil keputusan berdasarkan ideologi, termasuk memecat kader yang dinilai melanggar. “Lihat saja bagaimana mereka memecat 20 kader, termasuk keluarga Jokowi. Itu menunjukkan keberanian berbasis ideologi. Ini tidak mudah, tetapi mereka mampu menegakkannya,” katanya.

Ia menambahkan, tantangan yang dihadapi Hasto saat ini tidak sebanding dengan apa yang pernah dialami Megawati saat melawan kekuasaan Orde Baru. Hal ini justru bisa menaikkan pamor Hasto dan PDI Perjuangan ke depan.

Terkait pencekalan Yasonna Laoly, Emrus mempertanyakan alasan KPK baru bertindak sekarang. Padahal Yasonna sudah hampir dua periode menjadi menteri.

"Kok baru sekarang dicekal? Kalau memang KPK berbasis kemandirian, kenapa tidak dilakukan sejak lima tahun lalu? Jangan sampai pencekalan ini muncul setelah seseorang tidak lagi punya kekuasaan,” ujarnya.

Meski petingginya terjerat kasus, PDIP disebut memiliki banyak kader ideologis yang mampu melanjutkan kepemimpinan partai. PDI Perjuangan sudah melahirkan pemimpin-pemimpin hebat, termasuk dua presiden, yaitu Megawati dan Jokowi. "Artinya regenerasi di PDI Perjuangan berjalan baik,” ujarnya.

Namun, ia melihat dukungan terhadap Hasto tetap kuat, karena dia dianggap sebagai kader ideologis yang menjadi bagian dari warisan Bung Karno. “PDI Perjuangan tetap akan memberikan dukungan kuat kepada Hasto. Dia adalah kader ideologis partai dan anak ideologis Bung Karno,” pungkas Emrus.

Pengamat Hukum Abdul Fickar menilai langkah KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang kuat. Hasto diduga menerima suap dari Harun Masiku (HM) dan menyuruhnya menghindari penyidikan.

“Ada bukti yang kuat bahwa HK telah menerima suap dari HM. Selain itu, dia juga diduga menghalangi penyidikan dengan menyuruh HM menghindar dari KPK,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (27/12/2024).

Menurut Fickar, meskipun pimpinan KPK saat ini adalah kelanjutan dari pimpinan sebelumnya, mereka kemungkinan memiliki pendekatan yang berbeda.

“Pimpinan yang baru mungkin tidak memiliki kepentingan dengan pihak-pihak tertentu. Fokus mereka adalah memberantas korupsi berdasarkan alat bukti yang ada,” jelasnya.

Fickar menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah melalui pertimbangan matang berdasarkan alat bukti yang ada. Dua sangkaan itu yaitu korupsi dan menghalangi penyidikan. "Namun, kekuatan bukti ini nantinya akan diuji di persidangan,” katanya.

Ia juga mencatat bahwa perbedaan persepsi atas alat bukti dapat menjadi alasan keberanian komisioner baru dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Fickar juga menekankan bahwa penanganan kasus korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan penguasa.

“Penanganan kasus korupsi seharusnya tidak memandang siapa pun, selama ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, meskipun terkait dengan pihak-pihak berkuasa,” tegasnya.

Sedangkan Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah mengatakan, usai Hasto ditetapkan sebagai tersangka maka saat ini situasi internal PDIP adalah mencari pengganti posisi sekjen. Bisa sebagai pelaksana tugas terlebih dahulu agar roda organisasi tetap berjalan.

“Status tersangka Hasto jelas menjadi pertimbangan pergantian Sekjen atau setidaknya pelaksana tugas, mengingat organisasi tetap perlu berjalan,” kata Dedi melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu 25 Desember 2024.

Dedi menyebut, PDIP tidak pernah kekurangan kader mumpuni untuk mengisi posisi strategis tersebut, mulai dari Ahmad Basarah, Deddy Sitorus, Yasonna Laoly dan sosok lain.

Walaupun kelak Sekjen berganti, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) ini memastikan tidak ada potensi perpecahan di tubuh partai banteng moncong putih. Dengan catatan, Megawati Soekarnoputri masih memimpin.

"Selama Megawati masih memimpin, potensi perpecahan itu kecil mengemuka. Terlebih, tokoh PDIP dengan kapasitas Sekjen juga cukup banyak. Ahmad Basarah, Deddy Sitorus, Yasonna Laoly, dan masih banyak lainnya,” ungkap Dedi.

Sementara itu, Dedi mengamini Puan dan Prananda memiliki karakter berbeda di PDIP. Puan terlihat lebih condong ke pemerintah, sedangkan Prananda mengikuti garis Megawati.

"Meski memang, antara Puan dan Prananda terkesan berbeda, Puan yang berada di pihak pemerintah dan Prananda di pihak Megawati, tetapi situasi itu belum menunjukkan adanya kontestasi antara mereka,”.

Saat ditanya analisis arah dari PDIP ke depan, Dedi masih berkeyakinan partai tersebut mengambil jalur oposisi. Sebab, karakternya yang tidak menyerah dan kuat bertarung meski tidak berada di barisan penguasa.

"Sejauh ini, PDIP lebih mungkin semakin oposisi jika ditekan, sikap marhaenisme itu melekat di kader PDIP, mereka tidak terbiasa menyerah tanpa bertarung," tandas Dedi.

 

2 dari 5 halaman

Belum Ada Rencana Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia mengungkapkan bahwa kliennya belum ada rencana mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.

"Belum ada," kata Alvon, Jumat (27/12/2024) seperti dikutip dari Antara.

Melalui tayangan video, Hasto buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka KPK. Dia menyampaikan bahwa PDIP adalah partai yang sealu menghormati keputusan KPK. Hasto menyadari risikonya sejak awal saat mengkritisi pemerintahan. Termasuk masuk penjara.

Berikut pernyataan lengkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto:

Terima kasih seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan banggakan. Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK.

Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi.

Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini.

Inilah kitab perjuangan saya. Dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9.

Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation. Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita.

Itulah nilai-nilai yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDI Perjuangan. Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan 3 periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu, maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi.

Dan ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis, maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan.

Karena itulah nilai-nilai yang kami perjuangkan. Nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kedaulatan rakyat, dan bagaimana membangun supremasi hukum.

Hukum yang berkeadilan. Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk.

Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita.

Untuk itu, jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan.

Kita adalah partai yang sah. Karena itulah sebagaimana kata para kader PNI ketika menghadapi hukuman gantung di Ciamis, hanya gara-gara memegihkan salam Merdeka, Merdeka, Merdeka pada masa Belanda, maka mereka menuju tiang gantungan dengan mulut tersenyum dan kepala tegak.

Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Terima kasih. Merdeka!

3 dari 5 halaman

Ada Aroma Politis

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersuara terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi oleh KPK terhadap Hasto.

"KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Ronny melanjutkan, jika KPK menggunakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice maka hal itu dinilai sebagai sesuatu yang mengada-ada atau formalitas belaka.

"Karena alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik," tegas Ronny.

Ronny menjelaskan, motif politik yang dimaksud dikarenakan Sekjen PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai yang menentang upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," ungkap Ronny Talapessy.

Ronny pun semakin yakin, motif politik ada di balik penetapan Hasto sebagai tersangka saat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tampak dengan sengaja dibocorkan ke publik melalui media massa.

"Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait," Ronny menandasi.

Saat ini, lanjut Ronny, pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum terait penetapan Hasto Kristiyanto dan Yasonna sebagai tersangka. Namun untuk detailnya, Ronny belum menyampaikannya saat ini.

"Saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami. Ini terkait strategi. Nanti pada waktunya kami sampaikan," ujar Ronny.

DPP PDIP juga mempertanyakan keputusan KPK mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri. Menurut Juru Bicara PDIP Chico Hakim, pihaknya belum mendapatkan kejelasan kasus apa yang menjerat Yasonna.

"Kami sangat menyayangkan hal ini (pencekalan) karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yasonna tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini," kata Chico kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

Meski demikian, Chico menegaskan, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani Yasonna ataupun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

"Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Chico.

Namun, ia mengingatkan KPK tidak boleh mempolitisasi kasus ataupun bertindak tidak profesional.

"Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan, memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politiasi yang sedang terjadi," pungkas Chico.

 

 

4 dari 5 halaman

KPK Cegah Hasto dan Yasonna ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

Menurut dia, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelas dia.

KPK juga melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan KPK. 

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Adapun pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK sebagai upaya penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan sejak surat keputusan dikeluarkan. 

KPK mengurai keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM). Sebagian dana yang digunakan pun disebut berasal dari Sekjen PDIP itu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, Hasto Kristiyanto berupaya menjadikan Harun Masiku (HM) sebagai anggota DPR RI dengan berbagai upaya, seperti mengambil kemenangan di Dapil Sumatera Selatan, yang ditinggalkan Nazaruddin Kiemas sebab meninggal dunia. Padahal, Harun Masiku berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja.

"Kedua, dalam proses pemilihan legislatif 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878, sedangkan caleg atas nama Riezki Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402. Seharusnya memperoleh suara dari saudara Nazaruddin Kiemas almarhum, pada saat itu meninggal, adalah saudari Riezki Aprilia karena aturan seperti itu. Namun ada upaya-upaya dari saudara HK untuk berusaha memenangkan HM melalui beberapa upaya," tutur Setyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

Upaya yang dilakukan antara lain, Hasto Kristiyanto mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, setelah ada putusan dari MA, pihak KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut.

"Oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa kepada MA. Selain upaya-upaya tersebut, saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Riezki mau mengundurkan diri untuk diganti dengan saudara HM, namun upaya tersebut ditolak oleh Riezki Aprilia," ucap Setyo.

Selain itu, lanjut dia, Hasto Kristiyanto juga pernah memerintahkan anak buahnya yakni Saiful Bahri untuk menemui Riezki di Singapura untuk memintanya mundur.

Namun, lagi-lagi Riezki menolak hingga Hasto Kristiyanto menahan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI, serta memintanya kembali untuk mundur setelah pelantikan.

"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," ungkap Setyo.

Pada 31 Agustus 2019, Hasto Kristiyanto menemui Wahyu Setiawan dan memintanya memenuhi dua usulan yang diajukan, yakni memenangkan Maria Lestari Dapil 1 Kalimantan Barat dan Harun Masiku Dapil 1 Sumatera Selatan.

"Yang berhasil hanya untuk yang Kalbar saja. Kemudian dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk yang menunjukkan sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK," kata Setyo.

Adapun dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia juga mengatur dan mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA, serta surat permohonan pelaksanaan fatwa MA kepada KPU .

"Saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara Wahyu untuk melobi KPU agar dapat menetapkan HM sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU melalui Tio," terangnya.

"Saudara HK bersama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Jumlahnya sama dengan penjelasan dengan kasus sebelumnya," Setyo menandaskan.

5 dari 5 halaman

Infografis 6 Orang Terseret Pusaran Kasus Suap Harun Masiku

Video Terkini