Sukses

6 Respons PDIP hingga Pengamat soal Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

KPK menyatakan, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

Menurut dia, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelas dia.

Pengumuman penetapan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku ini pun mendapat respons dari sejumlah pihak, termasuk tanggapan langsung dari PDIP.

Menurut Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi oleh KPK terhadap Hasto.

Berikut sederet respons sejumlah pihak terkait penetapan Hasto sebagai tersangka KPK, sebagaimana dihimpun Tim News Liputan6.com:

2 dari 7 halaman

1. PDIP: Penetapan Sekjen Hasto Jadi Tersangka KPK Bermotif Politis

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersuara terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi oleh KPK terhadap Hasto.

"KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Ronny melanjutkan, jika KPK menggunakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice maka hal itu dinilai sebagai sesuatu yang mengada-ada atau formalitas belaka.

"Karena alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik," tegas Ronny.

Ronny menjelaskan, motif politik yang dimaksud dikarenakan Sekjen PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai yang menentang upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," ungkap Ronny Talapessy.

Ronny pun semakin yakin, motif politik ada di balik penetapan Hasto sebagai tersangka saat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tampak dengan sengaja dibocorkan ke publik melalui media massa.

"Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait," Ronny menandasi.

3 dari 7 halaman

2. KPK Sebut Proses Penahanan Hasto Masih Tunggu Keterangan Tambahan

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengaku belum tahu kapan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku.

Menurut dia, KPK membutuhkan lebih banyak keterangan dari pihak-pihak lain yang diyakini mengetahui keterlibatan Hasto sebelum menahan yang bersangkutan.

"Rekan-rekan sekalian bahwa sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 Desember kemarin itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Harun Masiku. Jadi saksi-saksi yang ada kami himpun itu adalah keterangan di mana para saksi itu dipanggil di sprindik Harun Masiku," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.

"Sehingga nanti untuk sprindik yang baru tentunya kita akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik baru sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi," sambungnya.

Selain itu, KPK juga akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait penyidikan kasus Harun Masiku.

"Jadi ditunggu saja untuk penahanan, pasti kita akan kabari," ucap Asep.

4 dari 7 halaman

3. Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada

Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menilai penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai proses hukum yang patut dihormati.

"Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 25 Desember 2024, seperti dilansir dari Antara.

Disinggung soal namanya yang masih disebut-sebut sebagai buntut penetapan status tersangka tersebut, ia tersenyum.

"Hehee..sudah purnatugas, sudah pensiunan," kata Jokowi.

5 dari 7 halaman

4. Cak Imin soal Hasto Jadi Tersangka: Kita Semua Kaget dan Prihatin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Selasa 24 Desember 2024.

KPK meyakini, Hasto terlibat dalam sengkarut kasus buronan Harun Masiku yang sudah lima tahun hilang bak ditelan bumi.

Terkait hal itu, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak imin mengaku terkejut akan sikap KPK tersebut. Dia pun turut prihatin.

"Tentu kita semua kaget sekaligus prihatin, moga-moga Pak Hasto melalui ini dengan sabar," kata Cak Imin di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Desember 2024.

Meski demikian, dia enggan jauh berkomentar bahwa penetapan Hasto ini adalah bagian dari politisasi hukum.

"Saya kira tidak ada yang seberani itu, ya kita tunggu saja perkembangannya," jelas Cak Imin.

 

6 dari 7 halaman

5. Pengamat Dedi Kurnia Syah: Pergantian Sekjen PDIP Mungkin Terjadi Pasca Status Tersangka Hasto

Penetapan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK memunculkan dugaan bahwa partai tersebut sedang diacak-acak. Sebab pada dasarnya, Hasto ditetapkan dalam kasus yang sama dengan buron Harun Masiku, sosok yang sudah hilang selama lima tahun. Lantas mengapa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka?

KPK mengklaim pihaknya baru menemukan alat bukti kuat untuk menaikkan status hukum Hasto. Meski begitu, pertanyaan berikutnya adalah mengapa Hasto tidak langsung ditahan. Jawabannya hampir sama, KPK hendak memperkuat alat bukti terlebih dahulu

Tak heran akhirnya situasi ini dinilai sebagai aksi penindakan hukum bermotif politik.

Menanggapi hal itu, pengamat politik Dedi Kurnia Syah mengatakan usai Hasto ditetapkan sebagai tersangka maka saat ini situasi internal PDIP adalah mencari pengganti posisi sekjen. Bisa sebagai pelaksana tugas terlebih dahulu agar roda organisasi tetap berjalan.

“Status tersangka Hasto jelas menjadi pertimbangan pergantian Sekjen atau setidaknya pelaksana tugas, mengingat organisasi tetap perlu berjalan,” kata Dedi melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu, 25 Desember 2024.

Dedi menyebut, PDIP tidak pernah kekurangan kader mumpuni untuk mengisi posisi strategis tersebut, mulai dari Ahmad Basarah, Deddy Sitorus, Yasonna Laoly dan sosok lain.

Walaupun kelak Sekjen berganti, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) ini memastikan tidak ada potensi perpecahan di tubuh partai banteng moncong putih. Dengan catatan, Megawati Soekarnoputri masih memimpin.

"Selama Megawati masih memimpin, potensi perpecahan itu kecil mengemuka. Terlebih, tokoh PDIP dengan kapasitas Sekjen juga cukup banyak. Ahmad Basarah, Deddy Sitorus, Yasonna Laoly, dan masih banyak lainnya,” ungkap Dedi.

Sementara itu, Dedi mengamini Puan dan Prananda memiliki karakter berbeda di PDIP. Puan terlihat lebih condong ke pemerintah, sedangkan Prananda mengikuti garis Megawati.

"Meski memang, antara Puan dan Prananda terkesan berbeda, Puan yang berada di pihak pemerintah dan Prananda di pihak Megawati, tetapi situasi itu belum menunjukkan adanya kontestasi antara mereka,”.

Saat ditanya analisis arah dari PDIP ke depan, Dedi masih berkeyakinan partai tersebut mengambil jalur oposisi. Sebab, karakternya yang tidak menyerah dan kuat bertarung meski tidak berada di barisan penguasa.

"Sejauh ini, PDIP lebih mungkin semakin oposisi jika ditekan, sikap marhaenisme itu melekat di kader PDIP, mereka tidak terbiasa menyerah tanpa bertarung," tandas Dedi.

7 dari 7 halaman

6. Pengamat Sebut KPK Ada Keraguan dalam Penetapan Status Tersangka Hasto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Selasa 24 Desember 2024. Lembaga anti rasuah itu meyakini, Hasto terlibat dalam sengkarut kasus buronan Harun Masiku.

Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, KPK tak langsung menahan Hasto. Hal inilah diduga ada keraguan lembaga tersebut dalam menetapkan status Hasto Kristiyanto.

"Kalau alasan tidak ditahan seseorang itu karena masih mencari alat bukti berarti masih ada keragu-raguan di dalam proses penyidikan,” kata Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura saat dihubungi Liputan6.com, Rabu, 25 Desember 2025.

Charles menjelaskan, sejatinya alasan menahan terhadap seseorang memiliki dua sudut pandang, subjektif dan objektif. Jika dipandang subjektif, maka ada tiga parameter digunakan.

Pertama, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, kedua tersangka berpotensi mengulangi perbuatan pidana atau menghilangkan barang bukti atau yang ketiga adalah tersangka dapat merusak alat bukti.

Sedangkan alasan obyektif yaitu diduga pelaku tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun

"Jadi kalau hal yang dijadikan alasan dikatakan masih mencari bukti, saya khawatir publik meragukan kredibilitas KPK dalam kasus ini," tandas Charles.