Sukses

Mahfud MD Ungkap Alasan Kemarahannya terhadap Putusan Harvey Moeis

Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Suami artis Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022 dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Liputan6.com, Jakarta Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Suami artis Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022 dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan rasa geramnya, dan mendorong kejaksaan agar bisa memperbaiki penilaian mereka di mata publik atas vonis Harvey.

“Kalau Kejagung mau konsisten, dulu pernah terjadi pada Henry Surya. Terjadi pada Yan darmadi. Ketika hanya mau didenda. Kami usul, ini pengadilan, kena kan 2 triliun dan penjara 16 tahun. Nah kalau ini (Harvey Moeis) mau dilakukan bisa naik banding lagi,” kata Mahfud kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Jumat (27/12/2024).

Mahfud mencatat, kasus Harvey masih terus berproses. Artinya sebelum inkrah sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Ini belum inkrah semuanya, jadi masih bisa dilakukan (banding),” kata dia.

Mahfud menambahkan, selain soal vonis yang tidak memenuhi rasa keadilan publik, alasan pertimbangan di balik vonis dirasa tampak mengada-ada dan dibuat-buat.

Diketahui, hakim menyebut Harvey berkelakuan baik dan memiliki tanggungan keluarga yang menyebabkan hukuman dijatuhkan tidak sesuai tuntutan jaksa 12 tahun.

“Pertimbangan bisa dicari-cari. Apalagi pertimbangannya karena katanya sopan. Mana ada orang diadili tidak sopan. Semua orang diadili pakai jilbab, pakai sarung, pakai ini. Itu enggak bisa. Karena punya anak. Semua maling punya anak,” kata Mahfud.

Dia pun menyindir, kalau pertimbangan vonis adalah kemanusiaan maka sekalian maling-maling kecil yang memenuhi penjara dilepaskan.

“Kalau mau membebaskan orang, menurut saya yang dibebaskan maling-maling kecil itu,” dia menutup.

2 dari 3 halaman

Tidak Sebanding dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim kepada Harvey Moeis terlalu ringan. Tidak sebanding dengan kerugian negara dan dampak kerusakan yang diakibatkan.

"Hukuman itu terlalu rendah menurut saya. Karena saya berbasis pada teori pemidanaan. Konsep teori pemidanaan itu kan ada tiga. Ada retributif pembalasan, ada rehabilitatif, ada restoratif. Nah dalam kasus-kasus korupsi tambang, saya sepakat dengan Kejaksaan dengan menggunakan konsep retributif pembalasan," kata Hibnu kepada merdeka.com, Selasa, 24 Desember 2024.

"Karena apa? Dengan hukuman yang tinggi nanti, misalkan banding yang tinggi, itu berdampak pada tambang-tambang yang lain tidak semena-mena terhadap tambang itu," sambungnya.

Menurut Hibnu, jika hakim bisa menjatuhi hukum lebih tinggi terhadap Harvey Moeis, maka akan memberikan efek jera terhadap para calon penambang lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Jadi kalau rendah ini tidak menjadi efek jera nanti. Bagaimana dengan tambang-tambang yang lain, ada nanti batu bara, ada yang emas dan sebagainya. Karena alam sudah semakin rusak, menurut ahli lingkungan. Sehingga kalau tanpa pidana yang keras akan sulit untuk namanya rehabilitasi ke depan. Reklamasi lah itu istilahnya," jelasnya.

"(Vonis) tidak sebanding. Ini kejahatan tambang dan merusak alam, terkait dengan anak cucu. Saya melihatnya ke sana. Mudah-mudahan jaksa banding," sambungnya.

Ia menilai, majelis hakim tidak melihat sifat kejahatan dalam perkara tersebut secara global. Apalagi, kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis dan rekan-rekannya sangat luar biasa.

"Kalau memang berpikir ke depan, sebagai bentuk penyelamatan lingkungan, harusnya hakim memutus melebihi 12 tahun. Harusnya lebih dari 12 tahun. Karena saya tadi katakan, ini kejahatan lingkungan yang berdimensi pada korupsi. Ini terkait dengan alam, masa depan anak cucu bangsa kita," tegas Hibnu.

"Jadi kalau dengan melihat hukuman yang terlalu ringan, akhirnya tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku-pelaku yang lain. Kita itu berbicara pada pelaku-pelaku yang dimungkinkan berpotensi melanggar, itu yang kita lihat," pungkasnya.

 

3 dari 3 halaman

Tak Pasti

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai vonis terhadap Harvey Moeis bisa saja sudah sesuai berdasarkan pertimbangan majelis hakim. Walaupun memang masih lebih rendah dari lazimnya.

"Jika tuntutan 12 tahun itu biasanya vonis akan jatuh separuhnya tuntutan plus 10 persen, yaitu 7,2 tahun. Tetapi ini 6,5 tahun, dan saya kira sudah mendekati," ujar Fickar kepada Liputan6.com, Selasa, 24 Desember 2024.

Meski begitu, Fickar menilai, pembayaran uang pengganti senilai Rp210 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis tetap tidak sebanding dengan kerugian negara akibat perbuatannya yang mencapai Rp300 triliun.

"Memang jika dibandingkan dengan perkiraan kerugian negara, ini memang tidak sebanding. Tetapi yang namanya perkiraan itu bukan angka pasti. Jadi hakim menganggap adil ganti ruginya sesuai putusan kemarin itu," kata Fickhar.

"Saya kira belum maksimal ya. Semestinya ya seluruh harta terdakwa itu disita. Karena itu pemenuhannya menjadi utang jika saat ini belum mencukupi jumlah putusan," Fickar menambahkan.

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,
    Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD

  • Harvey Moeis merupakan suami dari aktris tanah air, Sandra Dewi. Ia adalah pengusaha tambang keturunan Papua, Makassar, dan Ambon.

    Harvey Moeis

  • timah

Video Terkini