Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Sandi Negara yang sekarang berubah nama menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dulu memiliki doktrin yang sangat khas, yaitu ‘Berani Tak Dikenal’. Doktrin tersebut ternyata berasal dari sosok yang dikenal sebagai Bapak Persandian Indonesia, dr. Roebiono Kertopati.
Hal itu disampaikan Kepala BSSN Hinsa Siburian. Menurut Hinsa, Roebiono adalah pencetus lahirnya Dinas Kode yang menjadi cikal bakal Lembaga Sandi Negara dan sekarang menjadi BSSN.
Seperti ternukil dalam Sejarah, Menteri Pertahanan pada awal kemerdekaan, Amir Syarifudin, pada 4 April 1946 menugaskan Roebiono membentuk badan persandian nasional. Pada saat itulah Roebiono membentuk Dinas Kode untuk mengamankan komunikasi rahasia antarinstansi pemerintah dan pejuang kemerdekaan.
Advertisement
“Meskipun berlatar belakang seorang dokter, namun karena peran dan jasa besarnya di bidang persandian nasional, kami (BSSN) mengusulkan nama beliau menjadi pahlawan nasional,” kata Hinsa Siburian dalam dalam siaran pers, Jumat (27/12/2024).
Menurutnya, salah satu kontribusi besar Roebiono adalah penerbitan buku Code C, sistem sandi pertama yang diciptakan oleh Indonesia. Buku ini berisi sekitar 10.000 kata yang mencakup tanda baca, awalan, akhiran dan penamaan.
Ditulis dalam bahasa Inggris dan Belanda, sistem kode dalam buku ini menggunakan kode angka sebagai penjumlah kode yang telah ada atau sistem double encipherment. Dari sisi keamanan, pada saat itu, sandi buku Code C selalu diubah secara berkala untuk menghindari kebocoran.
“Semasa hidup, Roebiono ini dikenal sebagai sosok jenius. Dia bisa menulis dengan dua tangan sekaligus. Pada zaman kemerdekaan, nama Roebiono sangat dihormati oleh masyarakat persandian. Dalam sejarahnya, persandian memiliki peran vital dalam keberhasilan Serangan Umum 1 Maret 1949," kata Hinsa.
Berita keberhasilan serangan umum tersebut tersebar melalui sandi, diteruskan lewat jaringan radio dari Playen ke Bidar Alama (Sumatera Barat), lalu ke Rangoon (Myanmar) dan New Delhi (India), serta akhirnya diterima oleh PBB.
“Tidak salah kalau kemudian BSSN mengusulkan dr. Roebiono Kertopati sebagai pahlawan nasional, karena memiliki jasa dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan RI,” tegasnya.
BSSN Inisiasi Gelar Pahlawan Nasional untuk dr Roebiono Kertopati
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia mengusulkan gelar Pahlawan Nasional untuk Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati. Inisiasi ini sebagai penghargaan tertinggi atas pengabdian, perjuangan, darmabakti dan karyanya di bidang persandian.
Menurut Kepala BSSN Hinsa Siburian, semasa hidupnya dr. Roebiono Kertopati telah melakukan tindakan kepahlawanan dan menghasilkan prestasi, serta karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa, khususnya di bidang persandian.
“Keberhasilannya dalam mengembangkan sistem persandian Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta meredam berbagai gejolak pemberontakan dalam negeri melalui jejaring komunikasi rahasia negara, menggerakkan kami mengajukan Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati menjadi Pahlawan Nasional,” ujar Hinsa dalam siaran persnya, Selasa (24/12/2024).
Karena dedikasi dr. Roebiono Kertopati dalam dunia intelijen, pada 4 April 1946, Menteri Pertahanan saat itu, Amir Sjarifuddin memerintahkannya membentuk sebuah badan pemberitaan rahasia bernama Dinas Code dengan tujuan untuk mengamankan komunikasi di Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang.
“Dinas Code inilah kemudian berubah nama menjadi Djawatan Sandi (1949), lalu Lembaga Sandi Negara (1972), dan kini bernama Badan Siber dan Sandi Negara (2017) dengan tanggung jawab langsung kepada Presiden,” ungkap Hinsa.
Dia menambahkan sistem persandian buatan Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati begitu efektif dipakai dalam berbagai kegiatan militer dan politik negara yang selalu membutuhkan kerahasiaan komunikasi pemberitaan. Selain itu, juga dapat diandalkan dalam pengamanan komunikasi, baik di medan perang, perundingan-perundingan antara pemerintah Indonesia dengan Belanda dan PBB, di perbatasan, serta gerilya.
“Sosoknya yang berani tidak dikenal membuatnya dipandang ketat dalam menjaga kerahasiaan negara oleh insan persandian. Karena baginya, kekhilafan satu orang saja cukup sudah menyebabkan keruntuhan negara,” tambahnya Hinsa.
Lebih lanjut Hinsa menjelaskan, pengajuan gelar pahlawan nasional untuk Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Advertisement
Ketentuan Spesifik Ihwal Pahlawan Nasional
Ketentuan spesifik mengenai pahlawan nasional, terdapat pada Pasal 25 dan 26, yaitu:
- Warga Negara Indonesia atau yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan negara;
- Berlakukan baik; dan
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Usulan sebagai Pahlawan Nasional untuk Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari Pemerintah Kabupaten Purworejo, lalu Provinsi Jawa Tengah, kemudian Kementerian Sosial. Sedangkan penganugerahannya nanti akan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto, ketika kembali dari kunjungan kerja luar negeri.