Sukses

Menteri Hukum Klarifikasi Soal Denda Damai untuk Pengampunan Koruptor

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengklarifikasi pernyataanya soal denda damai untuk pengampunan koruptor. Menurut dia, pernyataan itu hanya bermaksud membandingkan bahwa bisa saja hal itu dilakukan, namun tidak serta merta kepada koruptor.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengklarifikasi pernyataanya soal denda damai untuk pengampunan koruptor. Menurut Supratman, pernyataan itu hanya bermaksud membandingkan bahwa bisa saja hal itu dilakukan, namun tidak serta merta kepada koruptor.

“Sebagai perbandingan kami memberi contoh, bahwa memang Undang-Undang yang ada di pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” kata dia saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Supratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Sebagai pembantu presiden, dirinya masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden," jelas dia.

Sebagai informasi, klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan pernyataan Supratman sebelumnya soal pengampunan koruptor melalui denda damai. Hal itu berkaca dengan payung hukum yang dimiliki Kejaksaan.

“Saya beritahu bahwa apakah memungkinkan? Memungkinkan. Apakah lewat Presiden? Tanpa lewat Presiden pun sekarang memungkinkan. Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai terhadap perkara seperti itu,” tutur Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Senin (23/12/2024).

 

2 dari 2 halaman

Hak Prerogatif Presiden

Menurut Andi, Presiden memiliki hak prerogatif menerapkan grasi, amnesti, ataupun abolisi untuk pelaku tindak pidana. Hal itu pun tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

“Nah karena itu saya hanya sampaikan bahwa apakah Presiden memiliki dasar untuk itu? Saya katakan iya. Apakah Presiden mau menggunakan itu? Tergantung Presiden. Tapi Undang-Undang Dasar, jangan benturkan antara Undang-Undang dengan Undang-Undang Dasar,” ujar Andi.

Namun demikian, hal itu masih sebatas wacana karena peraturan turunannya belum ada.