Sukses

Ketua Komisi III: Sebanyak Apapun Koruptor Dipidana, Kalau Uang Tidak Kembali Maka Tak Bermakna

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tujuan utama pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) adalah penyelamatan keuangan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tujuan utama pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) adalah penyelamatan keuangan negara.

"Sebetulnya di bidang tipikor ini pada akhirnya tujuan utama pemberantasan korupsi adalah bagaimana penyelamatan keuangan negara, yaitu the real asset recovery. Tujuan utamanya itu," kata Habiburokhman pada pemaparan Catatan Akhir Tahun Komisi III DPR. di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Oleh karena itu, meski banyak koruptor masuk penjara namun tanpa ada uang kembali ke negara maka hal itu akan sia-sia belaka.

"Jadi berapa banyak pun orang dipidanakan, dipenjarakan, akan kurang maknanya kalau kembalinya uang yang di korupsi, uang yang dicuri ke negara itu tidak signifikan, karena yang paling penting itu sebetulnya itu, enggak boleh diabaikan," ujarnya.

"Misalnya, dalam expose suatu perkara, declare di awal total kerugian negaranya cukup besar, kita melihat di akhirnya seperti apa, berapa yang pada akhirnya bisa masuk ke kas negara dari pemberantasan korupsi tersebut,” sambungnya.

Karena itu, dalam catatan akhir tahun, Komisi III DPR memberikan catatan khusus atau evaluasi untuk KPK.

“Dalam hal penanganan perkara, Komisi III DPR RI mendorong agar penanganan perkara di KPK dapat berfokus pada penyelamatan keuangan negara dan pengembalian kerugian negara, secara lebih efektif, efisien, dan kolaboratif bersama Polri dan Kejaksaan,” ujar Habiburokhman.

2 dari 3 halaman

Ketua Komisi III: Silakan Saja KPK Memproses Kasus Harun Masiku

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan semua pihak harus menghormati KPK, termasuk saat lembaga antirasuah itu memproses kasus Harun Masiku yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Soal Harun Masiku dan sebagainya silakan saja KPK memproses, kita hormati hak KPK untuk melaksanakan tugasnya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Meski demikian, Habiburokhman menyatakan Hasto juga memiliki hak untuk membela diri.

"Tapi kita hormati juga haknya Pak Hasto untuk melakukan pembelaan diri, kita berikan kesempatan seluas-luasnya kepada beliau," ujarnya.

Ditanya soal nuansa politis pada kasus tersebut, Habiburokhman enggan berkomentar banyak.

"Kalau soal ini politik gak politik itu sampai kiamat kita gak akan selesai berdebat, pasti akan sangat subjektif, orang yang keinjek akan teriak, orang yang gak keinjek ya akan diam saja, itulah dunia kita saat ini," tuturnya.

"Kalau aturan nanti ditegakkan yang dituduhkan maupun yang dibantahkan itu sama sama harus ada buktinya," pungkas Habiburokhman.

3 dari 3 halaman

Hasto Buka Suara

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka KPK. Dia menyampaikan bahwa PDIP menghormati keputusan dari KPK.

Hasto menyadari sejak awal saat mengkritisi demokrasi dan pemerintah, dia paham resiko akan dipenjara suatu hari nanti.

Hasto menyatakan pihaknya tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, PDIP sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk.

Selain itu, Hasto juga menyinggung berbagai intimidasi dari pihak lain yang meminta agar PDIP tidak memecat kader pelanggar konstitusi yang dimaksudnya adalah Joko Widodo (Jokowi).

"Ketika muncul berbagai intimidasi agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu. Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi," kata Hasto.