Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud soal denda damai koruptor yang disampaikan beberapa hari yang lalu. Menurut dia, pernyataan disampaikan justru salah diartikan publik sehingga dibutuhkan klarifikasi lebih rinci soal itu.
Membuka klarifikasinya, Supratman menyampaikan asal wacana denda damai sebagai tafsir saat Prabowo Subianto berpidato di Mesir hendak memberi maafkan kepada koruptor dengan berbagai cara.
Baca Juga
Berikut Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman
Advertisement
Bahwa konteks dari pernyataan saya itu adalah terkait dengan pernyataan Bapak Presiden di Kairo terkait dengan pengampunan.
Nah karena itu ada tiga hal yang berdasari dan merupakan konteks dari ini.
Yang pertama, ada kemungkinan, mungkin kita maafkan, mungkin. Begitu kata Presiden.
Yang kedua, bahwa di dalam pemberantasan tindakan korupsi, sama sekali Presiden tidak akan memberi toleransi, tidak akan memberi toleransi.
Yang ketiga, kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras. Bahkan beliau mewanti-wanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum untuk membekingi terhadap satu kasus tertentu.
Clear pernyataan Presiden seperti itu…
Usai menjelaskan soal pidato Prabowo, Supratman melanjutkan dengan wacana memaafkan koruptor yang sudah ada sejak era Mahfud Md ketika menjabat sebagai menteri kehakiman.
Bahwa wacana untuk memaafkan koruptor itu kan bukan perkara baru, itu sudah lama. Bahkan oleh Pak mahfud juga disebut, beliau pada saat menjabat sebagai Menteri Hakiman, beliau sampaikan pernah mengusulkan itu dengan menempuh beberapa cara.
Bahkan beliau menyatakan bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Latvia, kalau tidak salah, dan juga Afrika Selatan. Artinya waktu itu menurut Prof Mahfud itu tidak ada yang berani...
Â
Sudut Pandang Menkum
Â
Berdasarkan dua landasan itu, Supratman menyampaikan sudut pandangnya sebagai menteri hukum. Dia melihat kasus korupsi dan kasus kerugian ekonomi adalah dua hal yang sama-sama menghilangkan uang negara dan dapat dibandingkan.
Artinya, saat kasus kerugian ekonomi bisa diampuni melalui cara di luar pengadilan, maka ada celah untuk menerapkan hal senada ke pelaku korupsi.
Ingin saya luruskan adalah menyangkut soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare, karena undang-undang tindak pidana korupsi ataupun juga undang-undang kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara.Â
Karena itu, ada ruangnya yang diberikan dan ini bukan barang baru, terkait dengan proses pengampunan.
Â
Advertisement
Komparasi Penyelesaian Tindak Pidana
Karena kita sudah pernah melakukan dua kali tax amnesty, kan negara memberi pengampunan. Kemudian di dalam UU Cipta Kerja juga ada yang terkait namanya denda keterlanjuran untuk tindak pidana di bidang perhutanan yang itu dimungkinkan untuk dilakukan sebuah proses penyelesaian di luar pengadilan.Â
Tetapi sekali lagi, itu hanya contoh atau komparasi terhadap penyelesaian tindak pidana yang terkait dengan merugikan perekonomian negara di bidang tindak pidana ekonomi dengan tindak pidana korupsi…